Katakata.id – Polda Riau menunjukkan keseriusannya dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, jajaran kepolisian berhasil mengungkap 1.333 kasus pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau yang dikenal dengan kejahatan C3.
Dari ribuan kasus tersebut, polisi mengamankan 525 tersangka dan menyita ratusan barang bukti, mulai dari kendaraan hasil curian hingga senjata api dan narkoba yang digunakan para pelaku.
Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menjelaskan, dari total 1.333 perkara yang berhasil diungkap, sebanyak 748 kasus merupakan curat, 448 kasus curas, dan 137 kasus curanmor.
“Dari seluruh kasus tersebut, kami berhasil mengamankan 525 tersangka, terdiri dari 515 laki-laki dan 10 perempuan,” ujar Hengki saat ekspose hasil pengungkapan kasus di Mapolda Riau, Rabu (3/6/2026).
Dari jumlah itu, sebanyak 426 tersangka terlibat kasus curat, 32 tersangka kasus curas termasuk 12 pelaku begal, serta 67 tersangka kasus curanmor.
Tak hanya menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita berbagai barang bukti berupa 189 unit sepeda motor, 18 unit mobil, dua pucuk senjata api, 29 senjata tajam, 15 kunci T, serta uang tunai hasil kejahatan senilai Rp48 juta lebih.
“Kegiatan ini bertujuan untuk menindak para pelaku kejahatan curanmor, curas, dan curat guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat di wilayah hukum Polda Riau,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.
Di balik maraknya kejahatan jalanan, polisi menemukan fakta yang mengkhawatirkan. Banyak pelaku ternyata melakukan aksi kriminal bukan semata-mata karena faktor ekonomi, melainkan untuk memenuhi kebutuhan mengonsumsi narkoba.
Menurut Brigjen Hengki, keterkaitan antara penyalahgunaan narkotika dan meningkatnya angka kriminalitas menjadi pola yang ditemukan hampir di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di Riau.
“Kami menemukan fakta bahwa sebagian pelaku kejahatan jalanan melakukan aksinya untuk memenuhi kebutuhan narkoba. Salah satunya kasus curanmor yang diungkap Polres Siak. Motivasinya bukan semata ekonomi, tetapi untuk membeli sabu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pengaruh narkoba membuat pelaku kehilangan empati, keberanian meningkat, dan tidak lagi memiliki rasa takut saat melakukan tindak kejahatan.
“Kasus pencurian dengan kekerasan yang pernah terjadi di Rumbai juga dipengaruhi narkoba. Efek stimulan narkoba membuat pelaku kehilangan rasa takut dan rasa kasihan,” jelasnya.
Salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah sindikat pencurian sepeda motor spesialis Yamaha NMax yang beroperasi di Kabupaten Siak, Pekanbaru, hingga Dumai.
Kasatreskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos Parmulais menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari tujuh laporan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Siak dan Kandis.
Melalui rekaman CCTV dan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya berhasil membekuk empat pelaku berinisial ARN, IRN, RJ dan IP saat berada di Kota Dumai. Polisi juga menangkap seorang penadah berinisial MKA di Pekanbaru.
Modus yang digunakan terbilang cukup canggih. Para pelaku tidak menggunakan kunci T seperti lazimnya pencuri motor. Mereka mematahkan stang kendaraan, kemudian setelah motor berhasil dibawa keluar, modul dan ECU kendaraan diganti agar sepeda motor dapat digunakan kembali tanpa kendala.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh pelaku positif menggunakan sabu. Motif utama mereka mencuri motor adalah untuk membeli narkoba,” kata Raja Kosmos.
Dari hasil penyidikan, sindikat tersebut diketahui telah melakukan sedikitnya 21 aksi pencurian kendaraan bermotor sejak Februari 2026 di wilayah Siak, Pekanbaru, dan Dumai.
Motor hasil curian dijual dengan harga antara Rp7 juta hingga Rp16 juta per unit. Bahkan beberapa kendaraan dilengkapi dokumen STNK palsu untuk mengelabui pembeli.
Polisi menyita tiga unit Yamaha NMax, perangkat ECU, modul kendaraan, STNK palsu, uang tunai Rp14,6 juta, telepon genggam, alat hisap sabu (bong), serta narkotika jenis sabu seberat 1,04 gram.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan dan penadahan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dalam kesempatan yang sama, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau juga meluruskan informasi viral mengenai kemunculan sosok pocong yang sempat membuat resah masyarakat.
Dirreskrimum Polda Riau Kombes Pol Hasyim Risahondua memastikan video tersebut hanyalah rekayasa digital yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI).
Pelaku pembuat konten tersebut telah diamankan oleh Polsek Pangkalan Kerinci.
“Yang beredar itu hasil rekayasa menggunakan aplikasi AI di telepon genggam. Itu hanya untuk bercanda dan kami pastikan informasi tersebut hoaks,” tegas Hasyim.
Polda Riau menegaskan operasi pemberantasan kejahatan jalanan akan terus dilakukan secara berkelanjutan melalui langkah preemtif, preventif, dan represif demi menjaga keamanan masyarakat.
“Kami tidak akan berhenti. Operasi terhadap pelaku kejahatan jalanan akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tutup Hasyim. (SID/HBN)
