Katakata.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika lintas provinsi. Seorang pria berinisial B, yang berperan sebagai kurir, ditangkap setelah kedapatan membawa 933 butir pil ekstasi dan 300 bungkus etomidate cair dalam bentuk cartridge saat melintas di wilayah Kabupaten Pelalawan.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, pada Selasa (26/5/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, **Kombes Pol Putu Yudha Prawira**, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus serupa dan saat diamankan tengah dalam perjalanan untuk membawa barang haram tersebut ke Jakarta.
“Tersangka kita amankan saat melintas di perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan,” ujar Putu, Ahad (31/5/2026).
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika yang akan dilakukan di wilayah Kota Pekanbaru. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita melakukan penyelidikan intensif di sejumlah titik yang dicurigai.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Saat hendak diamankan, tersangka B sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil ditangkap setelah dilakukan pengejaran.
“Saat akan diamankan, tersangka B sempat berupaya kabur, namun berhasil digagalkan petugas di lokasi,” jelas Putu.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan warga sekitar, polisi menemukan delapan bungkus plastik besar berisi 300 cartridge etomidate cair dengan berbagai varian yang disimpan dalam tas milik tersangka. Selain itu, petugas juga menemukan satu bungkus plastik besar berisi ratusan pil ekstasi.
Dari hasil pemeriksaan, jumlah pil ekstasi yang diamankan mencapain 933 butir, terdiri dari 397 butir berlogo Heineken warna pink dan 536 butir berlogo TikTok warna hijau.
“Barang bukti pil ekstasi tersebut terdiri atas 397 butir berlogo Heineken warna pink dan 536 butir berlogo TikTok warna hijau,” terang Putu.
Selain narkotika dan obat-obatan tersebut, polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar lainnya.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku hanya bertugas sebagai kurir. Ia mengaku diperintahkan oleh seorang pria asal Aceh berinisial HM untuk menjemput dan mengantarkan barang tersebut ke Jakarta sambil menunggu instruksi lebih lanjut.
“Menurut keterangan tersangka B, ia disuruh seorang warga Aceh berinisial HM untuk menjemput dan mengantarkan barang haram tersebut ke Jakarta,” kata Putu.
Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan HM di wilayah Aceh. Kepada penyidik, HM mengakui dirinya yang memberikan perintah kepada tersangka B untuk membawa narkotika tersebut.
Meski demikian, penyidik masih terus mendalami kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk asal-usul barang serta pihak yang menjadi tujuan akhir pengiriman.
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut, termasuk asal barang haram yang dibawa tersangka,” tegas Putu.
Kini kedua tersangka telah diamankan di Mapolda Riau bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan **Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b KUHP, juncto Pasal 119 ayat (2), juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika**.
“Ancaman hukuman minimal enam tahun hingga 20 tahun penjara,” tutup Kombes Putu.(HBN/SID)
