Katakata.id — Proses pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku terhadap Ketua Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031, Hery Susanto terus bergulir. Majelis Etik Ombudsman RI kembali menggelar pemeriksaan tertutup di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Senin (25/5/2026).
Namun dalam agenda pemeriksaan tersebut, Hery Susanto tidak hadir secara langsung dan memilih diwakili oleh tim kuasa hukumnya dari Candra Ramora & Partners Law Office.
Pemeriksaan dipimpin langsung Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Jimly Asshiddiqie didampingi anggota Majelis Etik lainnya yakni Bagir Manan, Siti Zuhro, Partono, dan Maneger Nasution.
Sementara itu, pihak Hery Susanto diwakili oleh Muhammad Anwar Sadat, Alex Candra, dan M. Yunus Ferdiansyah selaku tim kuasa hukum.
Sebelumnya, Jimly Asshiddiqie menegaskan bahwa pemanggilan terhadap Hery Susanto merupakan bagian dari prosedur etik yang harus dilakukan sebelum Majelis Etik mengambil keputusan.
Menurut Jimly, Majelis Etik perlu mendengar dan melakukan klarifikasi dari berbagai pihak, mulai dari Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI, Kejaksaan Agung, internal Ombudsman RI hingga para anggota Ombudsman RI periode 2026–2031.
“Majelis Etik harus mendengar dan melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak terkait sebelum mengambil keputusan,” ujar Jimly dalam keterangannya beberapa waktu lalu dikutip dari keterangan resmi, Senin.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut pucuk pimpinan lembaga pengawas pelayanan publik di Indonesia. Sebagai institusi negara yang bertugas mengawasi pelayanan publik, Ombudsman RI dinilai harus menjaga standar integritas dan etika yang tinggi.
Sebelumnya, Majelis Etik juga telah memeriksa Panitia Seleksi Calon Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031 dalam sidang terbuka pada Jumat (22/5/2026). Langkah itu disebut sebagai bentuk keterbukaan informasi kepada publik dalam proses pemeriksaan etik.
Menyusul ketidakhadiran Hery Susanto dalam pemeriksaan tertutup tersebut, Majelis Etik Ombudsman RI memastikan akan meminta keterangan tertulis dari yang bersangkutan guna memperdalam proses pemeriksaan.
Majelis Etik menegaskan, seluruh tahapan pemeriksaan akan dilakukan secara menyeluruh dan objektif demi menjaga marwah serta memulihkan citra Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik yang berintegritas.
Editor: Rasid Ahmad
