Katakata.id – Polda Riau resmi menetapkan korporasi perkebunan kelapa sawit PT Musim Mas (MM) sebagai tersangka dalam kasus dugaan perusakan lingkungan di Kabupaten Pelalawan.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Senin (18/5), usai penyidik melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan selama kurang lebih empat bulan.
Perusahaan tersebut diduga melakukan penanaman sawit di kawasan sempadan sungai hingga area yang tumpang tindih dengan kawasan hutan.
“PT MM kami tetapkan sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan,” tegas Kombes Ade.
Kasus ini bermula dari laporan LSM Apresiasi Lingkungan dan Hutan Indonesia (ALUN) Riau pada Desember 2025 lalu. Dari hasil penyelidikan di Estate 4 Divisi F Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, penyidik menemukan tanaman sawit tumbuh sangat dekat dengan bibir sungai.
Bahkan, jarak tanaman sawit dengan aliran sungai disebut hanya sekitar dua hingga lima meter.
Padahal berdasarkan aturan sempadan sungai, area tersebut seharusnya memiliki jarak aman minimal 50 meter untuk sungai kecil dan 100 meter untuk sungai besar.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan ahli dan laboratorium juga menemukan indikasi kerusakan lingkungan berupa longsor tanah, erosi, hingga hilangnya vegetasi alami di kawasan sempadan sungai.
Polda Riau turut mengungkap adanya dugaan keuntungan ekonomi yang diperoleh perusahaan dari aktivitas perkebunan di lokasi tersebut sejak 2022 hingga 2024.
Dari hasil perhitungan ahli, potensi kerugian ekologis akibat aktivitas itu diperkirakan mencapai Rp187,8 miliar.
Kasus ini menjadi salah satu penanganan dugaan kejahatan lingkungan terbesar yang saat ini ditangani Polda Riau.
PT Musim Mas kini dijerat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
“Negara harus hadir memastikan tidak ada pihak yang menjadikan kerusakan lingkungan sebagai cara memperoleh keuntungan,” tutup Kombes Ade.(SID/HBN)
