Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, pemerintah daerah, serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait resmi meluncurkan Buku Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi (PAK), Senin (11/5).
Peluncuran yang digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja Kemendagri, Jakarta, itu menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pendidikan karakter dan membangun budaya antikorupsi sejak usia dini di lingkungan pendidikan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa dunia pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk generasi yang berintegritas.
“Pendidikan harus menjadi fondasi membangun generasi berintegritas. Karena itu, penguatan integritas pendidikan dari pusat hingga daerah harus memiliki arah dan semangat yang sama,” tegas Setyo dalam sambutannya dikutip, senin.
Menurutnya, pendidikan antikorupsi bukan sekadar tambahan materi pembelajaran, melainkan strategi jangka panjang negara dalam membangun karakter bangsa yang jujur, bertanggung jawab, dan memiliki kesadaran etika sejak dini.
KPK juga menilai penguatan integritas di sektor pendidikan masih menjadi pekerjaan besar bersama. Hal itu tercermin dari hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 yang menunjukkan Indeks Integritas Pendidikan berada pada angka 69,50 dari skala 100.
Angka tersebut menunjukkan sistem integritas pendidikan mulai terbentuk, namun belum sepenuhnya menjadi budaya yang konsisten di seluruh ekosistem pendidikan nasional.
Peluncuran Buku Panduan dan Bahan Ajar PAK ini sekaligus menjadi tindak lanjut atas evaluasi hasil SPI Pendidikan 2024. Sepanjang tahun 2025, berbagai langkah perbaikan dilakukan oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Dalam implementasinya, Buku Panduan Pendidikan Antikorupsi akan dilengkapi lima buku bahan ajar untuk guru di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga SMA dan SMK.
Panduan tersebut memuat lima kompetensi utama yang menjadi fondasi pendidikan antikorupsi, yakni menaati aturan, memahami konsep kepemilikan, menjaga amanah, mengelola dilema etis, serta membangun budaya antikorupsi.
Menteri Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, mengatakan pendidikan sejatinya tidak hanya berorientasi pada kecerdasan akademik, tetapi juga pembentukan karakter dan integritas peserta didik.
“Ini merupakan bagian dari kebijakan untuk memperkuat pendidikan karakter, khususnya kepribadian yang jujur, berintegritas, bertanggung jawab, dan perilaku yang bersih dari segala macam bentuk korupsi,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri III, Akhmad Wiyagus, menegaskan panduan tersebut diharapkan menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam membangun ekosistem pendidikan yang berintegritas.
“Kepada seluruh kepala daerah untuk mendorong dan memastikan implementasi Pendidikan Antikorupsi dengan memanfaatkan panduan dan bahan ajar yang telah tersedia, sebagai upaya melakukan perbaikan konkret dan terukur guna meningkatkan integritas pendidikan secara nyata,” katanya.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap pendidikan antikorupsi tidak berhenti sebatas teori di ruang kelas, tetapi benar-benar tumbuh menjadi budaya dan karakter generasi muda Indonesia di masa depan.(SID)
