Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan apresiasi terhadap putusan majelis hakim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. KPK menilai pertimbangan hukum hakim sejalan dengan dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa berinisial HK dan YA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan LNG.
“Majelis hakim menilai para terdakwa tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dalam proses pengadaan LNG,” kata Budi dalam keterangannya kepada awak media, Kamis (7/5/2026).
Menurut Budi, sejumlah prosedur penting dalam pengadaan juga diabaikan. Mulai dari tidak adanya pencarian harga pembanding, tidak melakukan kajian terhadap pemasok alternatif, hingga tidak dilakukan price review sebelum penandatanganan kontrak.
Tak hanya itu, fakta persidangan juga mengungkap bahwa pengadaan LNG dilakukan tanpa perencanaan yang matang. Akibatnya, LNG impor yang dibeli justru tidak masuk ke Indonesia karena pada saat itu kondisi pasokan gas domestik mengalami surplus atau over supply.
Ironisnya, harga LNG impor tersebut disebut lebih mahal dibandingkan produksi dalam negeri.
“Karena perencanaan yang tidak memadai, Pertamina akhirnya harus menjual kembali LNG impor tersebut ke luar negeri,” ujar Budi.
Dari kebijakan tersebut, negara disebut mengalami kerugian mencapai 113 juta dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp1,8 triliun.
KPK menilai kasus ini menjadi pelajaran penting bagi korporasi, terutama perusahaan negara, agar setiap pengambilan keputusan bisnis dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
“Dalam setiap pengambilan kebijakan, korporasi hendaknya berpedoman pada prinsip business judgment rule untuk memitigasi dan mencegah terjadinya penyimpangan maupun tindak pidana korupsi,” tegas Budi.
Kasus LNG Pertamina sendiri menjadi salah satu perkara korupsi strategis yang mendapat perhatian publik karena menyangkut tata kelola energi nasional dan potensi kerugian negara dalam jumlah besar.(Rasid Ahmad)
