Katakata.id — Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur dengan langkah tegas, objektif, dan transparan. Sepanjang masa kepemimpinan Menteri Agus Andrianto hingga 24 April 2026, tercatat 774 kasus pelanggaran disiplin pegawai telah diungkap dan ditindak.
Inspektur Jenderal Kemenimipas, Yan Sultra, mengungkapkan bahwa dari total kasus tersebut, sebanyak 212 masuk kategori pelanggaran ringan, 341 pelanggaran sedang, 159 pelanggaran berat, serta 62 kasus masih dalam proses penjatuhan sanksi.
“Setiap penindakan dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, dengan mempertimbangkan tingkat kesalahan secara cermat agar sanksi yang dijatuhkan proporsional,” tegas Yan Sultra melansir situs resmi, Kamis (29/4/2026).
Dari keseluruhan kasus, pelanggaran paling banyak dilakukan oleh pegawai lini terdepan yang berhadapan langsung dengan pelayanan publik dan pengamanan. Sanksi juga menjangkau pejabat struktural, mulai dari Eselon IV hingga Kepala Kantor Wilayah.
Secara demografis, pelanggaran didominasi oleh pegawai berusia 30 hingga 40 tahun dengan golongan II dan III. Bahkan, sebanyak 71 pegawai harus menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat akibat pelanggaran berat, seperti tidak masuk kerja tanpa keterangan, tindak pidana, hingga pelanggaran norma perkawinan.
Sebagai langkah pembinaan, Kemenimipas juga menjalankan program pembinaan mental terhadap 365 pegawai di Pulau Nusakambangan. Program ini bertujuan memperbaiki perilaku, meningkatkan disiplin, serta memperkuat integritas aparatur.
Tak hanya penindakan, upaya pencegahan juga diperkuat melalui pelatihan SDM, penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), manajemen risiko, serta penggunaan sistem peringatan dini (early warning system) untuk mendeteksi perilaku menyimpang, termasuk gaya hidup tidak wajar.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi bagi pelanggaran dan tidak ada perlindungan bagi pelanggar. Penegakan disiplin dilakukan tanpa tebang pilih,” ujar Yan Sultra.
Kemenimipas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pengawasan melalui berbagai kanal pengaduan, seperti SP4N Lapor, PANTAU IMIPAS, serta Whistle Blowing System (WBS).
Dengan langkah ini, Kemenimipas berharap dapat terus memperkuat integritas institusi dan menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur negara.
