Katakata.id – Tim Penyidik pada Asisten Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung menetapkan seorang mantan kepala daerah Provinsi Lampung berinisial ARD sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Participating Interest 10 persen (PI 10%) di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES).
Perkara tersebut diduga melibatkan pengelolaan dana senilai US$ 17.286.000 atau setara ratusan miliar rupiah.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa ARD yang diketahui menjabat sebagai kepala daerah Provinsi Lampung periode 2019–2024. Berdasarkan hasil gelar perkara (ekspose), penyidik menyimpulkan telah ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan ARD sebagai tersangka,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Danang Suryo Wibowo dikutip dari keterangan resminya, Selasa (28/4/2026).
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-04/L.8/Fd.2/04/2026 tertanggal 28 April 2026.
Danang mengatakan bahwa untuk kepentingan penyidikan, tersangka ARD langsung dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandar Lampung di Way Hui selama 20 hari, terhitung mulai 28 April hingga 17 Mei 2026.
“Penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: PRIN-04/L.8/Fd.2/04/2026,” ujarnya.
Danang menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Lampung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara objektif, profesional, dan menjunjung tinggi nilai keadilan serta Hak Asasi Manusia.
Selain itu, institusi penegak hukum tersebut juga memastikan seluruh proses penyidikan dilakukan dengan integritas tinggi. Masyarakat pun diberi ruang untuk turut mengawal jalannya perkara, termasuk melaporkan apabila terdapat dugaan pelanggaran oleh aparat penegak hukum.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan demi tegaknya hukum yang berkeadilan.
Editor: Rasid Ahmad || Sumber: kejatilampung/IG
