Katakata.id – Koalisi Masyarakat Sipil mengecam keras serangan penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, yang terjadi pada Jumat dini hari, 13 Maret 2026 di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Serangan tersebut menyebabkan Andrie Yunus mengalami luka bakar serius pada sekitar 24 persen tubuhnya. Luka bakar dilaporkan terdapat pada bagian wajah, mata, dada, serta kedua tangan.
Berdasarkan kronologi yang dihimpun Koalisi, serangan dilakukan oleh dua orang pelaku yang mendekati korban menggunakan sepeda motor. Para pelaku kemudian menyiramkan cairan kimia berbahaya secara langsung ke tubuh korban sebelum melarikan diri dari lokasi.
Peristiwa itu terjadi hanya beberapa saat setelah Andrie menyelesaikan aktivitas advokasi publik, termasuk perekaman siniar yang membahas isu remiliterisasi serta uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang TNI di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Koalisi Masyarakat Sipil menilai serangan tersebut memiliki indikasi kuat sebagai tindakan yang direncanakan dan dilakukan secara terorganisir. “Cara pelaku menyiramkan cairan kimia berbahaya secara langsung ke bagian tubuh vital korban, termasuk wajah dan saluran pernapasan, dinilai menunjukkan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar kekerasan biasa,” kata koalisi dikutip dari siaran persnya, Ahad (15/3/2026).
Karena itu, Koalisi memandang serangan ini sebagai dugaan kuat percobaan pembunuhan berencana yang harus diusut secara serius dan menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Menurut Koalisi, serangan tersebut juga tidak bisa dilepaskan dari aktivitas advokasi yang selama ini dilakukan Andrie Yunus sebagai pembela HAM. Dalam beberapa hari sebelum kejadian, korban disebut menerima berbagai bentuk intimidasi, termasuk panggilan mencurigakan dari nomor tidak dikenal.
Koalisi menilai pola intimidasi tersebut menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menebar ketakutan terhadap para aktivis yang aktif melakukan kerja-kerja advokasi dan pembelaan hak asasi manusia.
Selain itu, Andrie Yunus juga diketahui merupakan anggota Komisi Pencari Fakta (KPF) yang selama lima bulan terakhir melakukan investigasi independen terhadap rangkaian demonstrasi dan kerusuhan yang terjadi pada Agustus 2025.
Dalam laporan investigasi tersebut, KPF mengungkap sejumlah temuan serius, antara lain penggunaan kekuatan yang dinilai tidak proporsional oleh aparat, penangkapan massal, dugaan penyiksaan, serta kriminalisasi terhadap aktivis dan warga sipil.
Koalisi mencatat bahwa rangkaian peristiwa Agustus 2025 menyebabkan sedikitnya 13 orang meninggal dunia serta ratusan warga sipil dikriminalisasi. Peristiwa itu disebut sebagai salah satu gelombang represi terbesar terhadap gerakan sipil sejak era Reformasi.
Sebelumnya, Andrie Yunus juga sempat melakukan aksi protes terhadap proses pembahasan revisi Undang-Undang TNI yang dinilai tidak transparan. Pada 15 Maret 2025, ia bersama Koalisi Masyarakat Sipil menerobos pintu ruang rapat di Hotel Fairmont Jakarta untuk menginterupsi pembahasan tertutup rancangan undang-undang antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap proses legislasi yang dianggap tertutup bagi publik serta berpotensi menghidupkan kembali praktik dwifungsi militer.
Dalam pernyataannya, Koalisi menegaskan bahwa penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa. Serangan itu dinilai sebagai bentuk intimidasi terhadap gerakan masyarakat sipil secara luas.
“Serangan ini harus dilihat sebagai bagian dari pola intimidasi terhadap pembela HAM dan upaya sistematis untuk membungkam mereka yang berani mengungkap fakta, menantang impunitas, mengkritik kekuasaan, dan memperjuangkan keadilan,” demikian pernyataan Koalisi.
Koalisi juga mengingatkan negara agar tidak menutup mata terhadap konteks politik dari serangan tersebut. Menurut mereka, jika seorang pembela HAM dapat diserang secara brutal di ruang publik di ibu kota negara, hal itu menunjukkan lemahnya perlindungan negara terhadap warga yang memperjuangkan keadilan.
Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum untuk segera mengungkap kasus tersebut secara tuntas.
Selain menangkap pelaku lapangan, aparat juga diminta mengungkap seluruh pihak yang terlibat, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut.
Koalisi juga mendesak negara memberikan perlindungan nyata kepada Andrie Yunus serta para pembela HAM lainnya yang selama ini kerap menghadapi intimidasi dan kekerasan.
Selain itu, negara diminta memastikan pemulihan menyeluruh bagi korban, termasuk menjamin perawatan medis terbaik serta rehabilitasi bagi korban dan keluarganya.
“Teror terhadap satu pembela HAM adalah teror terhadap seluruh masyarakat sipil. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku dan pihak yang bertanggung jawab diadili dan dihukum seadil-adilnya,” tegas Koalisi.
Mereka menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi teror terhadap pembela HAM di negara yang mengaku sebagai negara demokrasi.
Editor: Rasid Ahmad
