Katakata.id – Sebanyak 98.036 guru binaan Kementerian Agama mengikuti Uji Pengetahuan (UP) Pendidikan Profesi Guru (PPG) angkatan 4 pada 21–22 Februari 2026. Ujian yang digelar selama dua hari ini menjadi tahapan akhir sebelum para guru resmi menyandang status sebagai guru profesional dan berhak menerima tunjangan profesi pada tahun depan.
Ribuan guru tersebut berasal dari berbagai rumpun pendidikan. Tercatat 62.419 guru mata pelajaran agama pada madrasah, 18.737 guru mapel umum pada madrasah, 15.160 guru Pendidikan Agama Islam, 804 guru Pendidikan Agama Katolik, 899 guru Pendidikan Agama Kristen, dan 17 guru Pendidikan Agama Khonghucu ambil bagian dalam ujian ini.
Pelaksanaan Uji Pengetahuan dilakukan di 15 Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) Tempat Uji Kompetensi (TUK) dengan melibatkan 2.454 pengawas. Pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan proses berjalan objektif, transparan, dan berkualitas.
Uji Pengetahuan bersama Uji Kinerja menjadi penentu kelulusan peserta PPG sekaligus dasar penerbitan sertifikat pendidik. Melalui tahapan ini, Kemenag memastikan guru yang lulus benar-benar memenuhi standar kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian.
Saat ini proses penilaian tengah berlangsung. Jika seluruh peserta dinyatakan lulus, maka total guru binaan Kemenag yang telah tersertifikasi akan mencapai 659.157 orang. Angka tersebut menunjukkan percepatan signifikan dalam proses sertifikasi guru di lingkungan Kementerian Agama.
Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa akselerasi PPG merupakan bagian dari komitmen peningkatan mutu dan profesionalisme pendidik sekaligus kesejahteraan mereka. Program ini, kata dia, selaras dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang menitikberatkan pembangunan sumber daya manusia unggul dan berdaya saing.
“Guru itu tugas mulia, muru’ahnya harus kita jaga. Karena dari tangan guru lahir generasi masa depan bangsa. Kesadaran ini menjadi komitmen kami untuk mengakselerasi sertifikasi dan nantinya berdampak pada peningkatan kesejahteraan mereka,” ujar Menag di Jakarta, Senin (23/2/2026).
Ia menegaskan, sertifikasi bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk penghargaan atas dedikasi dan profesionalisme guru dalam mendidik generasi bangsa.
Direktur Jenderal Pendidikan Islam Amien Suyitno menambahkan, pelaksanaan Uji Pengetahuan dan Uji Kinerja dilakukan secara objektif dan akuntabel. “Kami ingin memastikan setiap guru yang lulus benar-benar kompeten dan siap memberikan layanan pendidikan terbaik bagi peserta didik,” jelasnya.
Setelah dinyatakan lulus dan memperoleh sertifikat pendidik, para peserta akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG). Bagi guru ASN, tunjangan diberikan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara bagi guru non-ASN, tunjangan sebesar Rp2.000.000 per bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah ini menjadi bukti nyata komitmen Kementerian Agama dalam meningkatkan kompetensi sekaligus memastikan kesejahteraan guru terjamin. Dengan guru yang profesional dan sejahtera, kualitas pendidikan agama diharapkan semakin meningkat dan mampu mencetak generasi bangsa yang unggul serta berakhlak mulia.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: Kemenag RI
