Katakata.id – Suasana kantor Polres Rokan Hilir pada Selasa malam (17/2/2026) mendadak ramai. Sekitar 40 warga Kepenghuluan Sintong, Kecamatan Tanah Putih, datang bersama tokoh masyarakat dan tokoh pemuda setempat untuk mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang tengah bergulir.
Kedatangan warga sekitar pukul 22.40 WIB itu berlangsung tertib. Mereka ingin mengetahui kelanjutan laporan dugaan tindak pidana pencurian dan dugaan pelanggaran kesusilaan yang dilaporkan terhadap seorang terduga berinisial ZAAH.
Sehari sebelumnya, 16 Februari 2026, terduga diamankan oleh masyarakat Kepenghuluan Sintong. Ia kemudian dibawa dan diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Namun, warga mempertanyakan mengapa terduga belum ditahan dan masih dapat beraktivitas di luar. Aspirasi tersebut disampaikan langsung kepada jajaran kepolisian yang menerima kedatangan mereka malam itu.
Plh. Kasi Humas Polres Rohil, Ipda Didi Sofyan, menjelaskan bahwa laporan dugaan pencurian handphone yang terjadi pada 24 Oktober 2025 dan dugaan mempertunjukkan konten bermuatan melanggar kesusilaan pada 5 Februari 2026, baru secara resmi dilaporkan pada 16 Februari 2026.
“Sejak laporan diterima, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta terduga pelaku. Namun hingga kini, alat bukti yang dimiliki baru satu, yakni keterangan saksi,” kata Ipda Didi dalam keterangannya kepada awak media.
Ia menyampaikan bahwa dalam hukum acara pidana, penetapan tersangka serta upaya penangkapan maupun penahanan mensyaratkan minimal dua alat bukti yang sah. Sementara itu, barang bukti handphone yang dilaporkan hilang belum ditemukan meski telah dilakukan penelusuran jejak digital. Pada perangkat milik terduga juga tidak ditemukan konten sebagaimana yang dilaporkan. Terduga pun tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan.
“Meski belum dilakukan penahanan, penyidik tetap mengambil langkah hukum dengan mewajibkan terduga untuk wajib lapor ke Satreskrim Polres Rokan Hilir. Pendalaman kasus dan upaya melengkapi alat bukti terus dilakukan, termasuk koordinasi dengan pihak-pihak terkait,” terangnya.
Sekira pukul 23.30 WIB, warga membubarkan diri dengan tertib. Situasi selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.
Ipda Didi menegaskan bahwa pihak Kepolisian Daerah Riau bersama Polres Rokan Hilir berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Masyarakat diimbau tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat penegak hukum. Setiap perkembangan signifikan akan kami sampaikan secara terbuka kepada publik,” pungkasnya.(RSD)
