Katakata.id – Kelalaian saat berkendara kembali menelan korban jiwa. Seorang pekerja marka jalan tewas setelah ditabrak mobil di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru. Pengemudi mobil diketahui melakukan panggilan video saat mengemudi dan sempat melarikan diri usai kejadian.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru AKP Satrio B.W. Wicaksana mengatakan, kecelakaan terjadi pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 02.55 WIB di Jalur Utara Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di persimpangan Jalan Paus, Kecamatan Sukajadi.
Korban bernama Masrial (36), yang saat kejadian tengah mengerjakan marka jalan di lajur kiri. Akibat benturan, korban mengalami luka serius di bagian kepala, tangan, dan kaki, dan dinyatakan meninggal dunia di RSUD Arifin Achmad Pekanbaru. Jenazah kemudian dibawa ke rumah duka di Solok, Sumatera Barat.
Menurut AKP Satrio, kendaraan Toyota Raize bernomor polisi B 1557 RKM melaju dari arah barat ke timur di lajur kanan. Pengemudi berinisial SH (28) sempat melihat korban dari jarak sekitar 15 meter.
“Namun konsentrasi pengemudi terganggu setelah telepon genggamnya terjatuh ke lantai mobil. Saat berusaha mengambil ponsel tersebut, kendaraan kehilangan kendali, bergerak zig-zag, berpindah ke lajur kiri, dan menabrak korban,” ujarnya.
Hasil penyelidikan juga mengungkapkan bahwa sebelum kecelakaan, pengemudi sedang melakukan panggilan video sehingga tidak fokus memperhatikan kondisi jalan.
Usai kejadian, pengemudi tidak berhenti untuk memberikan pertolongan dan memilih melarikan diri. Dengan alasan takut diamuk massa, SH bersembunyi di rumah kontrakannya di Kecamatan Payung Sekaki.
Polisi kemudian melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi. Petugas menemukan petunjuk berupa pelat nomor kendaraan yang terlepas dan tertinggal di TKP.
Sekitar pukul 13.30 WIB di hari yang sama, polisi berhasil menemukan kendaraan dan pengemudinya. SH diamankan dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan. Polisi memastikan hasil tes urine tersangka negatif narkotika.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru. Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Toyota Raize, SIM A, dan STNK kendaraan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda hingga Rp12 juta. Tersangka juga dikenakan Pasal 106 ayat (1) dan (2) terkait kewajiban berkendara dengan penuh konsentrasi serta mengutamakan keselamatan pengguna jalan lain.(RA/HBN)
