Katakata.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil menggagalkan upaya perdagangan ilegal bagian tubuh satwa dilindungi berupa sisik trenggiling seberat 30 kilogram.
Dalam operasi tersebut, seorang pelaku berinisial Z ditangkap pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di Jalan Pembangunan, Kelurahan Labuhan Tangga Besar, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).
Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan kegiatan penyimpanan, kepemilikan, pengangkutan, dan perdagangan bagian satwa dilindungi di wilayah Rohil.
“Setelah mendapat informasi sekitar pukul 14.00 WIB, tim langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas berhasil menangkap satu orang yang membawa karung berisi sisik trenggiling dengan berat 30 kilogram,” ujar Ade Kuncoro, Jumat (31/10/2025).
Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Ditreskrimsus Polda Riau untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil penyelidikan, diketahui pelaku memperoleh sisik trenggiling dari dua orang berinisial Mail dan Madi, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Pelaku mengaku hewan-hewan tersebut diperoleh dari hutan di Kabupaten Rohil dengan cara menjerat dan membunuh, lalu memisahkan sisik trenggiling dan menjemurnya selama beberapa hari sebelum dijual ke para toke,” jelas Ade Kuncoro.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu karung berisi 30 kilogram sisik trenggiling.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.(RA)
