Sambangi LAM, Ini Saran Prof Jimly Terkait Daerah Istimewa Riau

Katakata.id – Lembaga Adat Melayu (LAM) Riau kedatangan Pakar Hukum Tata Negara yang juga merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Prof Dr Jimly Asshiddiqie pada Sabtu (27/9/2025).

Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau Datuk Seri Taufik Ikram Jamil menyatakan Jimly bukan sekadar dikenal secara akademis atau politis, namun juga secara spritual di tanah Melayu Riau.

Pertemuan itu tersirat harapan dan perjuangan panjang untuk mengangkat marwah adat Melayu, sekaligus memperjuangkan status Daerah Istimewa Riau (DIR) berbasis budaya dan adat.

“Pertemuan ini sangat simbolis. Saat LAM Riau dipercaya jadi motor penggerak daerah istimewa Riau, kami merasa ini relevan dengan kapasitas keilmuan profesor,” kata Datuk Taufik.

Dia mengenang jejak kebersamaan 15 tahun lalu saat Prof Jimly turut serta merintis pendirian Sekretariat Bersama Lembaga Adat Rumpun Melayu se-Sumatera di Riau.

Pada masa itu, Prof Jimly membuka dengan kerendahan hati. “Bagaimana saya bisa memberi petuah, sementara saya berada di hadapan para petuah adat Riau,” kata Jimly.

Pada momen itu, Jimly tak hanya berbicara soal gagasan hukum dan negara, namun juga menyinggung persoalan konkrit di lapangan.

Menurutnya, sorotan utamanya adalah pentingnya mengangkat kembali peran adat dan budaya dalam pembangunan.

Jimly menyebut negara wajib menghormati adat selagi tidak bertentangan dengan konstitusi.

Ia menyesalkan rencana Undang-Undang Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang sempat dibuat di era Presiden SBY tertunda karena dinamika politik.

Kini, ia mendengar ada kabar bahwa pembahasan RUU tersebut kembali hidup. Jika disahkan, daerah seperti Riau bisa membuat Peraturan Daerah turunan yang mengatur adat sesuai dengan kebutuhan lokal.

“Riau sangat pantas memiliki kekhususan di bidang adat dan budaya. Seperti DKI Jakarta di bidang ekonomi, Yogyakarta dengan keistimewaan kerajaan, dan Aceh di bidang hukum syariah. Riau perlu menonjolkan istimewanya di bidang kebudayaan dan adat,” tegas Jimly.

Prof Jimly menyarankan agar Pemerintah Provinsi Riau bersama DPRD segera membahas dan mengesahkan Keputusan di tingkat daerah sebagai bentuk dukungan politik awal.

“Setelah ada ketetapan di daerah, selanjutnya diserahkan kepada Presiden untuk diteruskan ke DPR dan DPD RI. Ini membutuhkan kerja politik dan lobi-lobi nasional,” tambahnya.

Prof. Jimly juga menegaskan bahwa jika status keistimewaan tersebut berhasil terwujud, maka perlu dibentuk sistem manajemen khusus agar pelaksanaan dan pengelolaan kekhususan budaya Riau dapat berjalan optimal.

Sementara itu, Ketua Umum MKA, Datuk Seri Marjohan Yusuf, mengapresiasi tinggi kehadiran Jimly.

Datuk Marjohan menyebut pertemuan ini penuh pencerahan, terutama terkait arah perjuangan masyarakat adat ke depan.

“Pencerahan beliau membuka wawasan kami. Semangat untuk mewujudkan Daerah Istimewa Riau menjadi lebih bergelora,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, substansi keistimewaan Riau mencakup aspek peradaban Melayu, sistem pemerintahan berbasis kearifan lokal (tali berpilin tiga), peradilan adat, bahasa Melayu, serta pengelolaan pertanahan dan ekologi secara adat.

Selain itu, keistimewaan juga mencakup kewenangan dalam tata kelola pemerintahan, hukum adat, sosial-budaya, dan ekonomi.

Sumber: suara.com, Mediacenterriau
Editor: Rasid Ahmad

Related posts