Katakata.id – Sebanyak 154 barang terlarang diamankan dalam razia gabungan yang menyasar blok hunian warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pekanbaru, Rabu (23/9/2026) malam.
Razia sekaligus tes urine tersebut berlangsung sekitar tiga setengah jam dengan melibatkan personel **Brimob, Polres, Polsek, TNI, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).
Kegiatan diawali apel bersama. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim gabungan kemudian melakukan penggeledahan di lima blok hunian warga binaan.
Penggeledahan dipimpin Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau, Suroto didampingi Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Kepatuhan Internal, Nimrot Sihotang.
Satu per satu warga binaan dikeluarkan dari kamar untuk menjalani pemeriksaan badan dan barang bawaan. Bersamaan dengan itu, petugas lainnya melakukan penyisiran serta penggeledahan kamar hunian.
Kepala Bidang Perawatan, Pengamanan, dan Patnal Kanwil Ditjenpas Riau, Nimrot Sihotang, mengatakan petugas sekaligus memberikan sosialisasi kepada warga binaan mengenai larangan menyimpan dan menggunakan barang-barang terlarang.
“Saat penggeledahan, setiap petugas menyosialisasikan larangan penggunaan barang terlarang, yaitu narkoba, handphone ilegal, dan praktik penipuan online,” kata Nimrot, Kamis (24/9/2026).
Dari hasil penggeledahan, tim gabungan menemukan 154 barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian.
Barang-barang tersebut terdiri dari berbagai jenis, mulai dari peralatan makan dan perlengkapan pribadi hingga benda yang berpotensi digunakan sebagai senjata. Di antaranya 23 sendok, 18 pisau cukur, gunting kuku, delapan gunting, dua hektar, enam potongan kaca, lima tali pinggang, serta tujuh senjata tajam (sajam) rakitan.
Petugas juga menemukan 13 potongan besi, 34 mancis, empat elemen, enam colokan sambung, 10 botol parfum, lima kabel bekas, satu spatula, satu tali tembaga, dan satu kompor listrik.
“Hasil penggeledahan tim gabungan menemukan ratusan barang yang dilarang berada di kamar hunian warga binaan,” ungkap Nimrot.
Seluruh barang hasil razia tersebut kemudian diamankan untuk selanjutnya dimusnahkan. “Totalnya ada 154 barang yang dilarang berada di dalam kamar hunian, dengan berbagai jenis dan selanjutnya dilakukan pemusnahan,” ujar Nimrot.
Selain razia, kegiatan juga dilanjutkan dengan tes urine terhadap 100 warga binaan yang dipilih secara acak. Tes tersebut dilakukan sebagai langkah deteksi dini terhadap kemungkinan penyalahgunaan narkoba di lingkungan Lapas Kelas IIA Pekanbaru.
Hasilnya, seluruh warga binaan yang menjalani pemeriksaan dinyatakan negatif.
“Tes urine terhadap 100 warga binaan sebagai upaya deteksi terhadap penyalahgunaan narkoba. Seluruhnya dinyatakan negatif,” pungkas Nimrot.
Razia gabungan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan pengamanan dan pengawasan di lingkungan lapas, sekaligus mencegah masuk dan beredarnya barang-barang terlarang di dalam blok hunian warga binaan.(Rasid/Nainggolan)
