Katakata.id – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama menggelar pertemuan bersama pakar falak dan perwakilan organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk memperkuat komitmen menjaga keteduhan dan persatuan umat menjelang Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah.
Pertemuan tersebut turut dihadiri perwakilan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Badan Informasi Geospasial (BIG), serta unsur Peradilan Agama.
Dari unsur ormas Islam, hadir perwakilan Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan Islam (Persis), Al Jam’iyatul Washliyah, Al Irsyad Al Islamiyah, Wahdah Islamiyah, Persatuan Umat Islam, dan Front Persaudaraan Islam.
Direktur Jenderal Bimas Islam, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa pertemuan ini menjadi ruang musyawarah strategis yang mempertemukan pendekatan sains dan fikih dalam penentuan awal bulan Hijriah.
“Sidang Isbat bukan sekadar forum teknis astronomi. Ini adalah ruang musyawarah negara yang mempertemukan sains dan fikih. Pemerintah hadir untuk memastikan keputusan yang diambil memiliki legitimasi ilmiah sekaligus otoritas keagamaan, sehingga umat mendapatkan kepastian dan ketenangan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Pandangan Ormas Islam
Perwakilan NU, Ma’rufin Sudibyo, menyatakan bahwa NU akan menunggu dan mengikuti hasil Sidang Isbat dalam penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah. NU juga tetap melaksanakan rukyatulhilal sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah.
Ia menyoroti perlunya pendalaman kembali terkait batas wilayah imkan rukyat, terutama ketika kemungkinan terlihatnya hilal hanya terjadi di wilayah tertentu, seperti di ujung utara Pulau Sumatra.
Sementara itu, perwakilan Persis, Ahmad Syarif Hakim, menyoroti dinamika penggunaan kriteria global dalam penentuan awal bulan Hijriah. Menurutnya, penerapan kriteria imkan rukyat dengan tinggi minimal 5 derajat dan elongasi 8 derajat secara global berpotensi menimbulkan perbedaan, khususnya ketika parameter terpenuhi di wilayah lain seperti Amerika, sementara di Indonesia hilal masih berada di bawah ufuk.
Perwakilan Al Jam’iyatul Washliyah, Arso, menekankan prinsip kehati-hatian dalam beribadah. Ia menyebut bahwa apabila kriteria imkan belum terpenuhi dan hilal masih di bawah ufuk, pendekatan istikmal menjadi pilihan yang lebih sesuai secara fikih, dengan tetap menjaga ukhuwah Islamiyah.
Zufar Bawazier dari Al Irsyad Al Islamiyah menegaskan bahwa penetapan awal Ramadan berkaitan langsung dengan keabsahan ibadah. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami proses hisab, rukyat, serta mekanisme pengambilan keputusan agar tidak muncul kesalahpahaman.
Senada, Zaitun Rasmin dari Wahdah Islamiyah mendorong dialog lintas ormas yang lebih intensif dan berkelanjutan. Ia menilai persoalan kalender Hijriah memerlukan komunikasi strategis dan inklusif, bukan sekadar perdebatan teknis.
Integrasi Hisab dan Rukyat
Dalam forum tersebut, pemerintah kembali menegaskan kebijakan integrasi hisab dan rukyat secara moderat (wasathiyah). Hisab digunakan sebagai instrumen prediksi ilmiah, sementara rukyat menjadi verifikasi empiris di lapangan. Integrasi keduanya menjadi dasar pengambilan keputusan dalam Sidang Isbat sesuai regulasi yang berlaku.
Sidang Isbat penetapan awal Ramadan 1447 H dijadwalkan berlangsung pada 17 Februari 2026. Kementerian Agama berharap seluruh elemen umat Islam dapat menyambut Ramadan dengan kedewasaan, menjaga persatuan, serta menciptakan ketenangan di tengah masyarakat.
Sumber: Kemenag.go.id
Editor: Rasid Ahmad
