Lebih Dari Sekadar Kata
Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru Indra Khalid Nasution, dan Anggota yakni Rizqi abadi, Yasrif Yakub Tambusai, Siti Syamsiah dan Fitri Herianti. (Foto: istimewa)

Penyusunan Daftar Pemilih Telah Masuk Tahap Akhir, Bawaslu Pekanbaru Ingatkan Soal Ini

Katakata.id – Tahapan penyusunan daftar pemilih saat ini telah memasuki tahap akhir, yaitu penetapan daftar pemilih tetap atau disingkat DPT.

Proses penyusunan DPT telah melalui proses yang panjang diawali dengan proses pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh Pantarlih untuk memastikan bahwa data pemilih potensial telah sesuai.

Pemutakhiran data pemilih dilakukan dengan cara mencoret data pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) dan memastikan pemilih yang memenuhi syarat telah terinput pada data pemilih.

Selain itu, penyusunan DPT juga dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat pantarlih, kelurahan melalui PPS, Kecamatan melalui PPK dan pada tingkat Kota.

Ada beberapa catatan dari Bawaslu Kota Pekanbaru yang di sampaikan kepada KPU sebelum penetapan DPT.

Untuk Kota Pekanbaru, Penetapan DPT dilakukan KPU melalui rapat terbuka Pleno penetapan Daftar Pemilih tetap yang dilaksanakan di Hotel Pangeran, Rabu, 21 Juni 2023.

Dalam rapat ini dihadiri oleh para undangan yang berasal dari Bawaslu, PPK, Kemenkumham, dan partai politik peserta pemilu 2024.

Sementara, Bawaslu Kota Pekanbaru hadir Ketua Bawaslu Kota pekanbaru Indra Khalid Nasution, dan Anggota yakni Rizqi abadi, Yasrif Yakub Tambusai, Siti Syamsiah dan Fitri Herianti didampingi 2 orang Staf.

Rapat pleno yang dimulai pukul 14.30 WIB ini dibuka dengan mendengarkan pembacaan hasil Pleno penetapan Daftar Pemilih Hasil Perbaikan (DPSHP) akhir dari 15 kecamatan se-kota Pekanbaru disusul pembacaan Hasil pemilih dari SIDALIH.

“Untuk jumlah daftar pemilih Hasil Pleno PPK terdapat pergeseran angka di SIDALIH dan angka yang ditetapkan sebagai DPT adalah berdasarkan data yang bersumber dari SIDALIH,” kata Komisioner KPU Kota Pekanbaru, Zulfajri.

Bawaslu Kota Pekanbaru yang sejak awal mendengarkan dan mencermati data jumlah pemilih yang disampaikan KPU, tidak menemukan adanya perbedaan angka atau dugaan adanya pelanggaran dalam proses tahapan penetapan Daftar pemilih hasil perbaikan akhir (DPSHP) akhir.

Anggota Bawaslu Kota Pekanbaru Divisi pencegahan, Parmas dan Humas, Rizqi Abadi mengingatkan KPU akan potensi permasalahan yang muncul terkait daftar pemilih.

“Potensi, masalah yang mungkin saja muncul diantaranya ketersediaan surat suara untuk Pemilih tambahan yang pindah memilih (DPTb),” kata Rizqi.

Menurutnya, setelah penetapan DPT ini, maka KPU juga harus memperhatikan Penyusunan DPTb. Daftar Pemilih Tambahan yang selanjutnya disingkat DPTb adalah Daftar Pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

“Pemilih yang pindah memilih harusnya dibarengi dengan kepindahan surat suara pemilih tersebut, agar jangan ada lagi kekurangan surat suara yang diakibatkan banyaknya pemilih yang pindah memilih seperti Pemilu tahun 2019 lalu,” ungkapnya.

Potensi masalah lain terkait daftar pemilih, kata Rizqi, adalah potensi hilangnya hak pilih masyarakat pemilih pemula yang belum memiliki e-KTP.

Bawaslu menyoroti soal pemilih potensial non KTP elektronik yang berjumlah 2.762 pemilih.

“Bawaslu mendorong agar KPU berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk percepatan perekaman KTP elektronik bagi pemilih yang belum memiliki KTP elektronik ini,” kata Anggota Bawaslu Pekanbaru ini.

“Penyusunan daftar pemilih tetap harus menganut prinsip mutakhir, sehingga tidak ada lagi pemilih yang memenuhi syarat tidak bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilu 2024,” tutup Rizqi. (Rls)

Print Friendly, PDF & Email

KataTerkait

Sampaikan Masukan Penyempurnaan PKPU Pemilu 2024, PKN Sambangi KPU RI

rasid

Jadwal dan Tahapan Pemilu Dalam PKPU yang Disepakati Pemerintah dan DPR

rasid

Ketua Bawaslu Sebut Pelaksanaan Pemungutan Suara Berjalan Lancar

rasid