Katakata.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus perambahan hutan produksi terbatas di Kabupaten Rokan Hulu, yang dilakukan pria berinisial Z dan S.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti membakar dan membuka lahan seluas 143 hektare di kawasan hutan Desa Lubuk Tilam, Kecamatan Rambah Samo, untuk dijadikan kebun kelapa sawit.
Pengungkapan ini dilakukan oleh Satuan Tugas Penanggulangan Perambahan Hutan (PHH) Polda Riau setelah menerima laporan polisi pada 13 Juni 2025. Melalui proses penyelidikan intensif selama kurang lebih tiga pekan, penyidik akhirnya menetapkan Z dan S sebagai tersangka utama.
Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan bahwa Z berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik lahan, sementara S bertindak sebagai koordinator lapangan serta pemilik lahan seluas 100 hektare.
Hasil interogasi terhadap keduanya mereka mengaku bekerja sama dengan sistem bagi hasil.
“Jika kebun sawit yang mereka bangun sudah menghasilkan, keuntungan akan dibagi 50:50 antara pemodal dan pemilik lahan,” terang Kombes Ade dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).
Dari hasil penyelidikan, lahan yang dibakar dan dirambah sepenuhnya berada dalam kawasan hutan produksi terbatas, yang seharusnya dilindungi dari aktivitas pembukaan lahan tanpa izin.
Dalam kasus ini, penyidik sebut Kombes Ade, telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi dan 2 orang saksi ahli.
Sementara tu, dalam kasus ini penyidik juga turut mengamankan barang bukti antara lain satu unit alat berat ekskavator, dua mesin chainsaw, dua cangkul, satu parang, serta lima dokumen terkait pembangunan kebun sawit ilegal.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Mereka terancam hukuman pidana penjara antara 3 hingga 10 tahun serta denda hingga Rp 5 miliar.
Kombes Ade juga mengungkap bahwa kasus ini bukan yang pertama. Saat ini Ditreskrimsus Polda Riau tengah menangani 27 laporan polisi terkait perambahan hutan dengan total 24 orang tersangka dan lahan yang dirambah mencapai 2.225 hektare.
“Untuk kasus perambahan hutan, kami menerapkan tiga undang-undang, termasuk UU Kehutanan dan UU Pencegahan serta Pemberantasan Perusakan Hutan. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku perusakan lingkungan,” tegasnya.
“Langkah tegas ini menunjukkan komitmen Polda Riau untuk menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup di Bumi Lancang Kuning dari ancaman pembakaran dan pembukaan lahan ilegal yang kerap terjadi menjelang musim kemarau,” pungkasnya.(HB/RA)