Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan aliran uang sebesar Rp3,5 miliar kepada mantan Ketua Umum BPP Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari.
Dugaan tersebut mencuat dalam persidangan perkara korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) wilayah Medan. Fakta persidangan itu kini menjadi salah satu materi yang tengah didalami KPK melalui pengembangan perkara DJKA.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, membenarkan bahwa dugaan aliran uang tersebut masih ditelusuri penyidik.
“Iya itu masih didalami dengan Sprindik yang ada terkait pengembangan DJKA,” kata Taufik kepada wartawan, Minggu (27/9/2026).
Menurut Taufik, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melaporkan fakta-fakta yang muncul selama persidangan kepada penyidik. Laporan tersebut kemudian dibahas melalui gelar perkara untuk menentukan langkah pengembangan berikutnya.
“Persidangannya sudah dilaporin. Terakhir itu ekspos ya. Nanti tunggu hasil ekspos seperti apa, nanti saya lihat lagi,” ujarnya.
Meski dugaan aliran Rp3,5 miliar telah mencuat dalam persidangan, Taufik mengatakan sejauh ini dirinya belum mengetahui adanya surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang secara khusus diterbitkan untuk pengembangan perkara DJKA Medan.
Namun, pendalaman tetap dimungkinkan melalui Sprindik pengembangan perkara DJKA yang masih berjalan di wilayah lain.
“Karena kan masih ada DJKA yang masih hidup penyidikannya, (DJKA) Jatim, Harno (mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Harno Trimadi) sama swasta itu, Sumbagsel untuk sprindik umum,” jelasnya.
Dengan demikian, KPK masih memiliki ruang untuk menelusuri fakta-fakta persidangan tersebut dalam rangka mengembangkan perkara korupsi DJKA.
Nama Akbar Himawan Buchari mencuat dalam perkara yang menjerat mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) II Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Sumatera Utara, Muhlis Hanggani Capah, dan Komisaris PT Tri Tirta Permata, Eddy Kurniawan Winarto.
Perkara tersebut kini masih dalam proses banding setelah Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman masing-masing lima tahun penjara kepada Muhlis dan empat tahun penjara kepada Eddy.
Dalam perkara proyek pembangunan jalur kereta api lintas Medan-Binjai dan Medan-Araskabu atau JLKAMB 1, dengan pagu anggaran Rp125,7 miliar, Eddy disebut menerima Rp3,5 miliar, sementara Muhlis menerima Rp403 juta dari PT Waskita Karya.
Pada proyek JLKAMB 6, berupa pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II dengan pagu Rp385 miliar, Eddy disebut menerima Rp11,2 miliar dan Muhlis Rp403 juta.
Dugaan aliran Rp3,5 miliar kepada Akbar kemudian muncul dalam rangkaian fakta persidangan tersebut.
Dalam persidangan, dugaan aliran dana tersebut dikaitkan dengan penggunaan kontrak fiktif oleh PT Waskita Karya sebagai salah satu cara mengumpulkan uang.
Salah satu saksi dari Waskita Karya, Cristiana Sitepu, membenarkan adanya penggunaan kontrak dengan vendor yang sebelumnya telah lama bekerja sama dengan perusahaan tersebut.
Dalam skema yang diungkap di persidangan, pekerjaan yang sebenarnya tidak diperlukan dibuat seolah-olah ada. Setelah pembayaran dilakukan kepada vendor, uang tersebut kemudian dikembalikan.
Vendor yang digunakan dalam kontrak tersebut disebut memperoleh fee lima persen. Uang yang terkumpul kemudian disebut diarahkan untuk diserahkan kepada pihak tertentu.
Dalam fakta persidangan, Anak Agung Gede Sumadi Suka Sedana, yang saat itu menjabat SVP Building Division Waskita Karya, disebut menginstruksikan agar uang diserahkan ke sebuah apartemen milik Eddy di kawasan Four Winds. Staf keuangan Waskita Karya, Muhammad Anas, disebut dipercaya untuk menyerahkan uang tersebut. Dugaan keterlibatan Akbar juga menjadi perhatian majelis hakim dalam putusan perkara Muhlis dan Eddy.
Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu menyebut fakta mengenai pengiriman uang sebagai komitmen fee kepada Akbar dapat menjadi pintu masuk bagi aparat penegak hukum untuk mengembangkan penyelidikan.
“Menimbang adanya pengiriman uang sebagai komitmen fee, yang diserahkan kepada Akbar Himawan Buchari yang sebelumnya ingin ikut dalam proyek JKLMB 1 ini sebagai pintu masuk untuk pengembangan dan penyelidikan, mengungkap keterlibatan Akbar Himawan Buchari terkait penerimaan uang komitmen fee sebesar Rp3,5 miliar,” kata Khamozaro saat membacakan putusan di PN Medan, Kamis (25/6/2026).
Sementara itu, Eddy dalam persidangan mengaku meyakini uang Rp3,5 miliar tersebut telah sampai kepada Akbar melalui seseorang bernama Roni.
Menurut Eddy, pemberian uang itu dilakukan beberapa kali sekitar Mei 2022.
“Yakin, karena sejauh ini Akbar tak ada komplain dengan saya, itu yang saya yakini uang itu sudah sampai ke Akbar oleh Roni,” ujar Eddy dalam persidangan di PN Medan, Rabu (29/4/2026).
Dengan fakta persidangan yang telah dilaporkan kepada penyidik, dugaan aliran Rp3,5 miliar tersebut kini berada dalam radar pengembangan KPK.
Namun, sejauh ini KPK baru menyatakan perkara tersebut masih didalami. Belum ada keterangan bahwa Akbar Himawan Buchari telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.
Pendalaman KPK akan menjadi penting untuk menguji seluruh rangkaian informasi yang muncul di persidangan: mulai dari asal-usul uang, penggunaan kontrak fiktif, mekanisme pengumpulan dana, pihak yang menyerahkan uang, hingga apakah uang tersebut benar-benar diterima oleh pihak yang disebut dalam persidangan.
Pada akhirnya, fakta persidangan bukanlah vonis baru terhadap pihak yang namanya disebut. Tetapi ketika sebuah dugaan aliran uang senilai Rp3,5 miliar muncul dan bahkan disebut majelis hakim sebagai pintu masuk pengembangan perkara, fakta tersebut setidaknya menjadi materi yang layak diuji lebih jauh oleh penyidik. Kini, pembuktian menjadi kuncinya.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: RMOL
