Katakata.id – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reforma Agraria mendesak DPR RI dan Pemerintah tidak terburu-buru mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (RUU PRA).
Koalisi menilai draf yang menjadi usul inisiatif DPR pada 8 September 2026 masih menyisakan sejumlah persoalan mendasar, mulai dari ketimpangan penguasaan tanah, pemulihan hak masyarakat, penyelesaian konflik agraria, hingga potensi kriminalisasi terhadap rakyat.
Desakan tersebut disampaikan dalam siaran pers bersama bertanggal 16 September 2026. Koalisi menegaskan, pembentukan undang-undang reforma agraria memang diperlukan untuk menjalankan mandat konstitusi, Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA), serta TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
Namun, proses pembentukan undang-undang tidak boleh dilakukan secara kilat dengan mengorbankan partisipasi masyarakat terdampak.
“Reforma agraria harus mengubah struktur penguasaan sumber agraria yang timpang,” demikian sikap koalisi dalam siaran pers tersebut.
Menurut koalisi, sertifikasi tanah yang telah dikuasai masyarakat dapat memberikan kepastian hukum, tetapi tidak otomatis mengurangi konsentrasi penguasaan tanah oleh pemegang konsesi berskala besar.
Pembentukan badan baru juga dinilai tidak akan menyelesaikan konflik apabila kewenangan sektoral dan praktik pemberian izin yang mengabaikan hak rakyat tetap dipertahankan.
BRAN Diminta Bisa Diawasi dan Digugat
Salah satu sorotan utama koalisi diarahkan pada rencana pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN).
Koalisi mengakui penyatuan kewenangan melalui BRAN berpotensi mengurangi beban koordinasi. Namun, badan tersebut berada dalam rumpun eksekutif dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sementara itu, pemerintah sendiri dalam banyak kasus dapat menjadi salah satu pihak yang berkonflik dalam persoalan agraria.
Karena itu, koalisi menilai keputusan BRAN yang bersifat final dan mengikat harus disertai mekanisme pengawasan serta jalur keberatan yang jelas.
Masyarakat, kata koalisi, harus dijamin memiliki akses terhadap berkas, dapat mengajukan dan membantah bukti, memperoleh bantuan hukum, serta menerima keputusan secara lengkap.
Koalisi juga mendesak pembentukan pengadilan khusus penyelesaian konflik agraria di bawah Mahkamah Agung. Pengadilan tersebut diharapkan memiliki mekanisme pemeriksaan cepat, biaya ringan dan eksekusi putusan yang efektif.
Menurut koalisi, meski Pasal 40 ayat (9) telah menyebut putusan Pengadilan Agraria, RUU PRA belum mengatur secara jelas mengenai pembentukan, kompetensi maupun hukum acara pengadilan tersebut.
Selama konflik berlangsung, koalisi meminta agar penggusuran, pengadaan tanah, penerbitan atau perpanjangan izin, transaksi, serta perubahan fungsi tanah dihentikan sementara.
Pemulihan Hak Harus Menyasar Ketimpangan
Koalisi menilai hak menguasai negara harus ditegaskan sebagai kewenangan publik untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan dimaknai sebagai kepemilikan negara atas seluruh tanah.
Pelaksanaan kewenangan tersebut harus menghormati hak yang telah ada, memenuhi ukuran kemakmuran rakyat dan dapat diuji melalui pengadilan.
RUU PRA juga diminta membedakan secara jelas objek, subjek, tujuan dan prosedur redistribusi, restitusi serta legalisasi tanah.
Tanah yang telah dikuasai rakyat dengan itikad baik, menurut koalisi, tidak boleh diperlakukan sebagai tanah tanpa hak yang dapat dibagikan kembali.
Status kawasan sebagai Proyek Strategis Nasional juga tidak boleh menghapus hak masyarakat. Koalisi meminta tanah dalam wilayah PSN tetap dapat diperiksa apabila terdapat dugaan konflik atau pelanggaran hak.
Untuk wilayah mata air, pesisir, pulau-pulau kecil, perairan dan laut, pemulihan harus menjamin akses masyarakat, tata kelola bersama dan perlindungan ekosistem. Sumber daya bersama tersebut tidak dapat diperlakukan semata-mata melalui mekanisme pemberian hak individual atas tanah.
Koalisi turut menyoroti Pasal 65 ayat (2) yang mewajibkan pembayaran keuntungan senilai 20 persen apabila pemegang Hak Guna Usaha tidak memenuhi kewajiban penyerahan tanah.
Ketentuan itu dinilai berisiko mempertahankan konsentrasi lahan apabila pembayaran tersebut justru menjadi pengganti koreksi terhadap ketimpangan penguasaan tanah.
Hak Masyarakat Adat dan Perempuan Harus Diperkuat
Koalisi menegaskan masyarakat adat merupakan pemegang hak asal-usul. Karena itu, pengakuan dan restitusi wilayah adat tidak boleh disamakan dengan redistribusi tanah biasa.
Mekanisme pengakuan yang hanya bergantung pada penetapan objek dan subjek oleh BRAN dinilai berpotensi mengabaikan karakter hak ulayat.
Koalisi meminta agar belum adanya keputusan administratif mengenai pengakuan masyarakat adat tidak dijadikan alasan untuk menghapus hak yang telah ada.
Penetapan, pengalihan atau pembebanan wilayah adat juga harus dilarang apabila tidak didahului persetujuan bebas, didahului dan diinformasikan dari masyarakat adat.
Selain itu, koalisi mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat.
Hak perempuan atas sumber agraria juga menjadi perhatian. Koalisi meminta perempuan diakui sebagai pemegang hak, termasuk perempuan kepala keluarga yang berprofesi sebagai petani, nelayan, pemanfaat hasil hutan maupun produsen pangan.
RUU PRA dinilai perlu menjamin pendaftaran tanah atas nama perempuan sendiri, pencatatan bersama untuk harta bersama serta tindakan afirmatif berdasarkan data terpilah.
Penggunaan kelompok atau koperasi sebagai subjek reforma agraria juga tidak boleh menjadi celah bagi korporasi atau elite untuk mengambil alih penguasaan tanah dan menghilangkan suara perempuan.
Kritik terhadap Pasal yang Dinilai Mengancam Kriminalisasi
Koalisi menyoroti sejumlah ketentuan pidana dalam RUU PRA yang dinilai dapat membuka ruang kriminalisasi terhadap masyarakat.
Pasal 57, misalnya, mengancam subjek reforma agraria yang dengan sengaja mengalihkan tanah dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Menurut koalisi, pengecualian untuk pewarisan atau tanah yang berasal dari restitusi belum cukup menjawab kondisi masyarakat yang terpaksa mengalihkan tanah karena sakit, bencana, kebutuhan mendesak atau kegagalan dukungan produksi.
Koalisi mendesak agar ancaman pidana dalam Pasal 57 dihapus dan diganti dengan pencegahan pengalihan, dukungan produksi serta sanksi administratif yang proporsional terhadap transaksi spekulatif.
Pasal 59 juga dinilai bermasalah karena mengancam pidana penjara paling lama lima tahun terhadap orang yang tetap menguasai tanah yang telah ditetapkan sebagai objek reforma agraria apabila penguasaannya dianggap tidak memiliki dasar yang sah.
Padahal, keabsahan penguasaan tanah justru kerap menjadi inti sengketa agraria. Tidak semua masyarakat memiliki dokumen formal, sementara konflik dapat masih berada dalam proses keberatan, pengaduan atau pemeriksaan pengadilan.
Koalisi meminta pasal tersebut dihapus atau setidaknya memuat pengecualian tegas bagi penguasaan tanah yang masih disengketakan.
Sementara itu, Pasal 58 ayat (1) yang mengancam pidana lima tahun bagi pihak yang menghalangi pelaksanaan reforma agraria juga dinilai memiliki rumusan unsur yang tidak jelas dan berpotensi memberikan ruang subjektif bagi penegak hukum.
Tolak Pelibatan TNI dalam Eksekusi Konflik Agraria
Koalisi juga menolak ketentuan Pasal 40 ayat (11) yang memungkinkan BRAN meminta bantuan Panglima TNI dan/atau Kapolri ketika keputusan badan tersebut tidak dilaksanakan.
Menurut koalisi, TNI tidak semestinya diberi peran untuk mengeksekusi keputusan administratif dalam konflik agraria.
Pelibatan aparat militer dinilai membuka risiko intimidasi, kekerasan dan penyelesaian konflik melalui pendekatan keamanan.
Dukungan kepolisian, kata koalisi, harus dibatasi untuk menjaga keselamatan berdasarkan tindakan yang sah, proporsional dan dapat diawasi. Dukungan tersebut tidak boleh digunakan untuk menggusur masyarakat yang masih memperjuangkan haknya.
Koalisi juga meminta perlindungan terhadap pelapor, pendamping, jurnalis, akademisi, pembela lingkungan dan pembela agraria diperkuat, termasuk melalui bantuan hukum, perlindungan saksi dan korban serta mekanisme penghentian tindakan pembalasan.
DPR dan Pemerintah Diminta Buka Dokumen
Koalisi menilai proses penyusunan RUU PRA berlangsung terlalu cepat. Penyusunan draf di DPR pada awal September hingga menjadi usul inisiatif pada 8 September 2026 dilanjutkan dengan rangkaian rapat dengar pendapat umum pada 9–16 September.
Kecepatan tersebut, menurut koalisi, tidak boleh menghilangkan kesempatan masyarakat terdampak untuk membaca draf, memberikan masukan dan mengetahui tindak lanjutnya.
Partisipasi bermakna harus menjamin hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan dan memperoleh penjelasan.
Koalisi juga meminta keterlibatan DPD dipastikan sesuai Pasal 22D UUD 1945 karena materi RUU berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam serta hubungan pusat dan daerah.
Selain itu, Naskah Akademik diminta diselaraskan dengan norma dalam rancangan undang-undang. Koalisi menilai pilihan pembentukan BRAN membutuhkan dasar analisis yang konsisten dan dapat diperiksa publik.
“Perbaikan tersebut merupakan syarat agar undang-undang menjadi dasar pemulihan hak rakyat, bukan legitimasi baru bagi perampasan tanah,” tegas koalisi.
Siaran pers tersebut ditandatangani sejumlah organisasi masyarakat sipil, yakni YLBHI, HuMa, JATAM, Trend Asia, Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial Fakultas Hukum UGM, Solidaritas Perempuan, Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik, AGRA dan Agrarian Resource Center.
Editor: Rasid Ahmad
