Katakata.id – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap korporasi yang dinilai tidak menjalankan kewajiban dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Provinsi Riau.
Penegasan tersebut disampaikan Prabowo saat memimpin rapat koordinasi taktis penanganan karhutla di Lanud Roesmin Nurjadin, Pekanbaru, Senin (24/8/2026).
Dalam rapat tersebut, Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan mengungkapkan terdapat lima korporasi yang sebelumnya telah dikenai penegakan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena dinilai tidak memenuhi sejumlah kewajiban pencegahan karhutla.
“Korporasi-korporasi yang ada di sini. Tahun lalu ada lima korporasi yang sudah dilakukan penegakan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup karena mereka tidak memenuhi kewajibannya, seperti membuat menara pantau atau kewajiban bagaimana ada tim reaksi cepat kalau seandainya ada titik api atau firespot yang muncul di lokasinya,” kata Herry.
Menurut Herry, kelima perusahaan tersebut kini telah melakukan perbaikan dan memenuhi kewajiban yang sebelumnya menjadi persoalan. Namun, status sanksi terhadap perusahaan tersebut hingga kini belum dicabut.
“Lima perusahaan sawit masih statusnya. Dicabut belum,” ujar Herry.
Mendengar laporan tersebut, Presiden Prabowo langsung meminta jajaran terkait untuk membuka kembali data perusahaan yang telah dikenai sanksi sekaligus mencari korporasi lain yang diduga melakukan pelanggaran pada tahun ini.
“Ada berapa perusahaan yang diberikan sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup? Saya minta nama korporasi itu. Kemudian cari lagi yang melanggar tahun ini,” tegas Prabowo.
Presiden menegaskan perusahaan yang tidak menunjukkan komitmen dalam menjaga lingkungan dan mencegah karhutla tidak boleh dibiarkan. Pemerintah, kata dia, akan mendalami kembali persoalan tersebut dan mengambil langkah tegas terhadap korporasi yang lalai.
“Siapa perusahaan yang tidak mau ikut menjaga itu kita cabut,” tegas Prabowo.
Menurutnya, kawasan hutan dan lahan bukan hanya memiliki nilai ekonomi bagi perusahaan, tetapi juga menjadi sumber kehidupan masyarakat. Karena itu, perusahaan tidak boleh menjalankan aktivitasnya tanpa memperhatikan kewajiban pencegahan kebakaran dan perlindungan lingkungan.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Riau juga memaparkan sejumlah langkah pencegahan karhutla yang dilakukan melalui pendekatan kolaboratif bersama pemerintah daerah dan masyarakat.
Herry mengatakan Polda Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Riau telah mendorong penerbitan maklumat pencegahan karhutla. Maklumat tersebut tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga menekankan tanggung jawab bersama dalam mencegah kebakaran.
“Biasanya maklumat itu penegakan hukum saja dikeluarkan oleh Kapolda. Tetapi tahun lalu kami mengajak Forkopimda, Pak Gubernur, untuk sama-sama mengeluarkan maklumat pencegahan karhutla,” jelasnya.
Maklumat tersebut antara lain mengatur upaya pencegahan, larangan pembakaran lahan, tanggung jawab pemilik lahan, serta restorasi kawasan setelah terjadi karhutla.
Polda Riau juga mengembangkan pendekatan *green policing* sebagai bagian dari program Presisi Polri. Pendekatan tersebut diarahkan untuk tidak hanya melakukan penindakan ketika kebakaran terjadi, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan melalui edukasi dan restorasi.
“Kami hadir untuk menjaga keberlangsungan dengan melakukan restorasi sebanyak-banyaknya,” ujar Herry.
Upaya pencegahan juga dilakukan melalui edukasi lingkungan kepada generasi muda. Polda Riau menyasar sekolah mulai dari jenjang PAUD, TK hingga SD untuk menanamkan kesadaran menjaga lingkungan sejak usia dini.
Menurut Herry, salah satu bentuk edukasi tersebut dilakukan melalui gerakan menanam pohon. Anak-anak diajak menanam dan memberikan nama pada pohon yang mereka tanam.
Bahkan, kepedulian terhadap lingkungan dikenalkan melalui cara sederhana, seperti menjadikan pohon sebagai hadiah ulang tahun bagi anak-anak.
“Kami suruh menanam pohon lalu diberikan nama. Setiap saat Bhabinkamtibmas, Babinsa sampai ke tingkat bawah kita turunkan,” katanya.
Kapolda Riau juga menjelaskan bahwa pencegahan karhutla tidak hanya menyasar korporasi, tetapi juga masyarakat yang melakukan pembukaan lahan.
Polda Riau bersama pemerintah daerah telah mengumpulkan para bupati, wali kota, camat hingga kepala desa di seluruh Riau untuk memperkuat sosialisasi pencegahan pembakaran lahan.
Langkah tersebut juga melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas yang berada langsung di tengah masyarakat.
“Kami mengajak mereka kalau melakukan pembukaan lahan, kami yang akan mendampingi pembukaan lahan. Bahkan pemerintah daerah, Babinsa, Bhabinkamtibmas memberikan dukungan untuk memetakan mana lahan yang bisa dikembangkan untuk menanam,” jelas Herry.
Berdasarkan analisis yang disampaikan Herry, sebagian besar lahan yang terbakar pada 2026 berada di kawasan Area Penggunaan Lain (APL).
“Dari 800 hektare yang dibakar 2026, 700 sekian itu adalah lahan APL, jadi dibuka oleh petani, area penggunaan lain,” ungkapnya.
Kondisi tersebut menjadi perhatian karena menunjukkan bahwa upaya pencegahan karhutla membutuhkan pendekatan yang menyeluruh. Tidak hanya penegakan hukum terhadap korporasi, tetapi juga pendampingan kepada masyarakat agar pembukaan lahan dapat dilakukan dengan cara yang aman dan tidak menggunakan api.
Pemerintah bersama TNI-Polri dan seluruh pemangku kepentingan pun didorong memperkuat pengawasan dari tingkat provinsi hingga desa. Langkah tersebut diharapkan mampu menekan potensi kebakaran sejak dini sekaligus menjaga kawasan gambut dan lingkungan Riau dari ancaman karhutla.(Rasid Ahmad)
