Hotman Paris Desak DPR Panggil Komnas Perempuan, Protes Pernyataan Kasus YTR Belum Masuk Kategori Penyiksaan

Katakata.id – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea melontarkan kritik keras terhadap Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) setelah lembaga tersebut menyatakan kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap YTR (29) di Bandung belum dapat dikategorikan sebagai penyiksaan. Pernyataan itu memicu polemik karena dinilai tidak sejalan dengan kondisi korban yang mengalami luka berat akibat kekerasan berkepanjangan.

Melalui video yang diunggah di akun media sosial pribadinya, Hotman mempertanyakan dasar penilaian Komnas Perempuan. Menurutnya, kondisi korban yang mengalami luka di kepala hingga infeksi, bibir disayat, serta diduga mengalami penyekapan selama bertahun-tahun sudah menunjukkan adanya tindakan penyiksaan.

“Bagaimana kau bisa mengatakan bahwa yang dialami Yuvita bukan penyiksaan? Kepalanya penuh luka, penuh belatung, infeksi, itu bukan penyiksaan? Bibirnya disayat, itu bukan penyiksaan?” kata Hotman Paris, Sabtu (27/6/2026).

Ia menilai perdebatan mengenai istilah hukum tidak seharusnya mengaburkan substansi penderitaan korban. Menurut Hotman, fokus utama seluruh pihak semestinya adalah memastikan korban memperoleh perlindungan dan keadilan.

“Kalau bibirmu disayat, itu penyiksaan atau apa? Disayat-sayat, lalu kepalamu dipukul pakai helm sampai penuh luka, kemudian dikunci. Apa itu bukan penyiksaan?” ujarnya.

Tak hanya mengkritik, Hotman juga mendesak DPR RI untuk memanggil jajaran Komnas Perempuan guna meminta penjelasan atas pernyataan tersebut. Bahkan, ia meminta Presiden mengevaluasi hingga mencopot pejabat yang dinilai tidak berpihak kepada korban.

“Halo DPR, mohon segera pejabat ini dipanggil. Halo Bapak Presiden, Komnas Perempuan ini dipecat. Sangat tidak pantas. Padahal tugasnya adalah melindungi perempuan,” tegasnya.

Hotman mengingatkan bahwa Komnas Perempuan merupakan lembaga negara yang dibiayai melalui anggaran negara sehingga memiliki tanggung jawab untuk memberikan perlindungan maksimal kepada korban kekerasan terhadap perempuan.

“Kamu dibayar dari pajak yang kita bayar. Gajimu berasal dari pajak masyarakat. Tugasmu melindungi perempuan,” katanya.

Sebelumnya, Komisioner Komnas Perempuan, Sondang Frishka Simanjuntak, menjelaskan bahwa lembaganya belum menggunakan istilah “penyiksaan” karena mengacu pada definisi dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Penyiksaan (Convention Against Torture/CAT).

Menurut Sondang, suatu perbuatan dikategorikan sebagai penyiksaan apabila memenuhi sejumlah unsur, yakni menimbulkan penderitaan berat, dilakukan untuk tujuan tertentu seperti memperoleh pengakuan atau informasi, serta melibatkan atau terjadi akibat tindakan maupun pembiaran aparat negara.

“Kasus YTR itu kita belum bisa melihatnya sebagai sebuah kasus penyiksaan dalam definisi Konvensi Anti-Penyiksaan,” ujarnya.

Meski demikian, Komnas Perempuan menegaskan pendalaman kasus masih terus dilakukan. Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya unsur pembiaran atau kegagalan aparat memberikan perlindungan setelah menerima laporan, maka klasifikasi perkara dapat berubah sesuai ketentuan konvensi tersebut.

Kasus YTR sendiri masih dalam penanganan penyidik Polda Jawa Barat. Aparat kepolisian terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan kekerasan yang dialami korban serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Sumber: rmoljabar.id
Editor: Rasid Ahmad

Related posts