Katakata.id – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyoroti pengerahan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Komponen Cadangan (Komcad) yang dilakukan bersamaan dengan aksi demonstrasi mahasiswa di sejumlah titik di Jakarta pada Kamis (12/6/2026).
Koalisi menilai langkah tersebut merupakan kebijakan yang tidak tepat dalam negara demokrasi dan berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait penggunaan instrumen pertahanan negara dalam menghadapi aksi penyampaian pendapat di muka umum.
Sorotan itu muncul setelah Kementerian Pertahanan menerbitkan Surat Nomor B/752/VI/2026/BACADNAS tertanggal 11 Juni 2026 yang memerintahkan sekitar 500 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tergabung dalam Komponen Cadangan untuk mengikuti Apel Siaga Komcad di lingkungan Kementerian Pertahanan pada 12 Juni 2026.
Dalam pernyataan resminya, Koalisi menegaskan bahwa pengerahan TNI untuk menghadapi demonstrasi mahasiswa merupakan langkah yang keliru karena tugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sejatinya berada di bawah kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Di negara demokrasi, mobilisasi militer seharusnya menjadi opsi terakhir ketika seluruh instrumen sipil tidak lagi mampu mengendalikan situasi,” demikian pernyataan Koalisi.
Menurut Koalisi, keberadaan Komponen Cadangan dalam sistem pertahanan negara sejatinya dipersiapkan untuk memperkuat komponen utama pertahanan negara ketika menghadapi ancaman terhadap kedaulatan dan keselamatan bangsa.
Karena itu, penggunaan Komcad harus dilakukan secara hati-hati, proporsional, akuntabel, dan berdasarkan parameter ancaman yang jelas.
Koalisi menilai pengerahan Komcad pada saat berlangsungnya aksi demonstrasi mahasiswa justru menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan dan urgensi mobilisasi tersebut.
Pasalnya, Indonesia saat ini tidak berada dalam kondisi perang maupun menghadapi ancaman yang memenuhi kategori sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN), seperti agresi militer, pemberontakan bersenjata, pelanggaran wilayah, serangan siber, serangan nuklir, biologis, maupun kimia.
“Ketiadaan penjelasan mengenai dasar ancaman tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai urgensi pengerahan Komponen Cadangan saat ini,” tulis Koalisi.
Selain mempertanyakan dasar ancaman, Koalisi juga menyoroti aspek legalitas pengerahan Komcad. Mereka berpendapat mobilisasi Komcad hanya dapat dilakukan apabila negara berada dalam keadaan darurat militer atau perang serta harus mendapat persetujuan DPR sebagaimana diatur dalam Pasal 63 UU PSDN.
Karena itu, Koalisi menilai pengerahan Komcad dalam situasi damai berpotensi bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam pandangan Koalisi, penggunaan Komcad dan pengerahan unsur militer untuk mengawal situasi demonstrasi juga dapat memunculkan persepsi bahwa kritik publik dipandang sebagai ancaman keamanan negara.
Mereka mengingatkan bahwa demonstrasi merupakan bagian dari hak demokratis warga negara yang dijamin konstitusi dan seharusnya direspons melalui pendekatan sipil.
“Komcad bukan prajurit aktif, melainkan warga sipil yang sehari-hari bekerja sebagai aparatur sipil negara dan memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Koalisi.
Koalisi juga mengkhawatirkan pengerahan tersebut dapat menimbulkan situasi yang berpotensi memperhadapkan sesama warga sipil di ruang publik.
Melalui pernyataan itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak pemerintah untuk tetap menjunjung prinsip supremasi sipil, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap penggunaan instrumen pertahanan negara.
Mereka menegaskan bahwa kritik dan demonstrasi merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi yang seharusnya dipandang sebagai sarana koreksi dan penguatan kebijakan publik, bukan sebagai ancaman terhadap negara.
Editor: Rasid Ahmad
