Katakata.id – Kenaikan harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax dan Pertamax Green 95 yang menembus lebih dari 30 persen mendapat sorotan tajam dari Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu. Organisasi pekerja Pertamina itu menilai lonjakan harga bukan sekadar persoalan bisnis atau penyesuaian harga korporasi, melainkan sinyal serius rapuhnya tata kelola energi nasional.
Berdasarkan penyesuaian terbaru, harga Pertamax naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250 per liter, sementara Pertamax Green 95 melonjak dari Rp12.900 menjadi Rp17.000 per liter. Kenaikan tersebut disebut mengikuti formula harga yang ditetapkan pemerintah serta dipengaruhi perkembangan harga minyak dunia.
Presiden FSPPB, Arie Gumilar, menegaskan publik perlu memahami bahwa kebijakan harga BBM nonsubsidi tidak ditentukan oleh pekerja Pertamina maupun petugas SPBU yang berada di garis depan pelayanan masyarakat.
“Pertamina Patra Niaga bekerja dalam kerangka formula harga dan koordinasi dengan pemerintah sebagai regulator. Karena itu, kenaikan harga BBM nonsubsidi tidak boleh dibaca sebagai keputusan sepihak pekerja Pertamina,” tegas Arie.
Ia meminta pemerintah hadir secara terbuka menjelaskan dasar kebijakan tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman yang berujung pada tekanan terhadap pekerja Pertamina di lapangan.
Menurut FSPPB, kenaikan harga yang cukup tajam berpotensi memicu perpindahan konsumen dari BBM nonsubsidi ke BBM subsidi, khususnya Pertalite. Jika tidak diantisipasi, kondisi itu dapat memperbesar beban subsidi negara, menekan kuota BBM bersubsidi, hingga memunculkan antrean panjang di SPBU.
“Ketika tekanan muncul di lapangan, pekerja Pertamina kembali menjadi pihak pertama yang menghadapi kemarahan masyarakat,” ujarnya.
Lebih jauh, FSPPB menilai persoalan tersebut harus dilihat dalam konteks yang lebih besar, yakni cita-cita swasembada energi yang menjadi salah satu agenda utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui program Asta Cita.
Menurut Arie, kemandirian energi tidak akan pernah terwujud apabila tata kelola migas nasional masih bergantung pada mekanisme yang dinilai terfragmentasi, rentan terhadap fluktuasi harga minyak dunia, dan sangat dipengaruhi pelemahan nilai tukar rupiah.
“Asta Cita di bidang energi tidak boleh berhenti sebagai slogan. Harus ada instrumen hukum, kelembagaan, dan operasional yang kuat untuk mewujudkannya,” katanya.
FSPPB kembali mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Migas sebagai langkah koreksi terhadap tata kelola sektor minyak dan gas nasional pasca berlakunya Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001.
Menurut mereka, Perppu Migas diperlukan untuk memperkuat peran negara dalam mengendalikan sektor energi strategis, memperkokoh posisi PT Pertamina (Persero) sebagai perusahaan energi nasional yang terintegrasi, mempercepat pembangunan kilang, mengurangi ketergantungan impor, serta memperkuat cadangan energi nasional.
FSPPB menegaskan dorongan terhadap Perppu Migas bukan bentuk kritik terhadap pemerintah, melainkan dukungan agar agenda swasembada energi dapat diwujudkan secara nyata.
“Kenaikan Pertamax di atas 30 persen menjadi bukti bahwa swasembada energi tidak mungkin dicapai dengan tata kelola migas yang lemah. Negara harus hadir lebih kuat. Pertamina harus diperkuat, bukan dilemahkan,” tegas Arie.
Sebagai langkah konkret, FSPPB meminta pemerintah segera mengambil sejumlah tindakan, mulai dari menjelaskan secara transparan alasan kenaikan harga BBM nonsubsidi, memastikan pasokan energi tetap aman, melindungi pekerja Pertamina dari tekanan sosial akibat salah persepsi publik, hingga mengantisipasi lonjakan konsumsi BBM subsidi.
Bagi FSPPB, energi bukan sekadar komoditas ekonomi. Energi adalah instrumen strategis negara yang berkaitan langsung dengan kedaulatan bangsa dan kesejahteraan rakyat.
Editor: Rasid Ahmad
Sumber: demmadura.org
