Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengubah hasil kejahatan korupsi menjadi pemasukan bagi negara. Sebanyak **108 aset rampasan perkara korupsi** dengan total nilai mencapai sekitar Rp311 miliar akan dilelang kepada masyarakat pada 18 Juni 2026 mendatang.
Lelang tersebut bukan hanya menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian negara, tetapi juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memiliki berbagai aset bernilai ekonomi melalui mekanisme yang terbuka dan transparan.
Menariknya, aset yang akan dilelang sangat beragam. Mulai dari telepon genggam, sepatu bermerek, mesin kopi, kendaraan mewah, alat berat, apartemen, hingga tanah dan bangunan bernilai miliaran rupiah.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, mengatakan seluruh proses lelang dilakukan secara terbuka agar dapat diawasi publik.
Sebagai bentuk transparansi, KPK bahkan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melihat langsung kondisi barang yang akan dilelang melalui kegiatan Aanwijzing pada 11 Juni 2026 di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.
“Kami ingin masyarakat melihat langsung barang yang akan dilelang. Tidak ada cerita KPK melelang secara sembunyi-sembunyi atau menyimpan barang tanpa diketahui publik,” ujar Mungki.
Melalui kegiatan tersebut, calon peserta dapat memeriksa kondisi fisik aset sebelum mengikuti proses penawaran. Untuk kendaraan, misalnya, peserta diperbolehkan melihat kondisi mesin, bodi kendaraan, hingga kelayakan operasionalnya.
Dari total 108 lot yang tersedia, mayoritas merupakan aset tidak bergerak. Sebanyak 76 lot terdiri dari 30 unit tanah dan bangunan, 39 bidang tanah, serta tujuh unit apartemen dengan nilai keseluruhan mencapai sekitar Rp308,4 miliar.
Sementara itu, 32 lot lainnya merupakan aset bergerak dengan nilai lebih dari Rp2,6 miliar. Di dalamnya terdapat 16 mobil, satu sepeda motor, empat lot alat berat dan peralatan konstruksi, hingga sejumlah barang konsumtif yang menarik perhatian publik.
Beberapa di antaranya adalah tiga unit telepon genggam Apple, empat pin penghargaan berwarna keemasan, tiga pasang sepatu bermerek, satu ikat pinggang premium, perangkat face recognition access control terminal, mesin kopi bermerek, hingga alat disinfeksi otomatis.
Menurut Mungki, seluruh aset telah melalui proses penilaian resmi oleh penilai pemerintah dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan.
“Nilai limit yang ditetapkan bukan berdasarkan perkiraan semata, tetapi melalui proses penilaian profesional sesuai kondisi barang dan harga pasar,” jelasnya.
KPK memastikan proses lelang akan dilaksanakan secara daring melalui sistem lelang negara dengan mekanisme **open bidding** atau penawaran terbuka. Sistem ini memungkinkan seluruh peserta bersaing secara adil dan transparan.
Pelaksanaan lelang melibatkan 11 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), yakni KPKNL Jakarta III, Tangerang I, Bogor, Bekasi, Cirebon, Semarang, Purwokerto, Surakarta, Denpasar, Kisaran, dan Medan.
Melalui skema tersebut, masyarakat dari berbagai daerah memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti lelang tanpa harus datang langsung ke lokasi.
Bagi KPK, pelelangan aset bukan sekadar menjual barang sitaan. Lebih dari itu, proses tersebut merupakan bagian penting dari strategi pemulihan aset negara hasil tindak pidana korupsi.
Setiap rupiah yang kembali ke kas negara menjadi simbol bahwa hasil kejahatan tidak boleh dinikmati pelaku, melainkan harus dikembalikan untuk kepentingan publik.
Untuk menjaga integritas pelaksanaan, seluruh tahapan lelang akan diawasi langsung oleh pejabat lelang DJKN Kementerian Keuangan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan akuntabel.
Masyarakat yang berminat dapat memperoleh informasi lengkap mengenai jadwal, tata cara pendaftaran, nilai limit, besaran uang jaminan, serta rincian objek lelang melalui situs resmi KPK.
Editor: Rasid Ahmad
