Katakata.id – Polemik penilaian dalam Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI tingkat Provinsi Kalimantan Barat 2026 kini berbuntut panjang. Tak hanya menuai sorotan publik dan viral di media sosial, kontroversi tersebut kini masuk ke ranah hukum setelah Ketua MPR RI Ahmad Muzani digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan diajukan oleh David Tobing dan telah terdaftar dengan nomor perkara 335/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst. Selain Ketua MPR, gugatan juga ditujukan kepada dua dewan juri dan seorang pembawa acara yang bertugas dalam final lomba tersebut.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Sunoto, membenarkan adanya gugatan tersebut. Menurutnya, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada 2 Juni 2026.
“Rencananya, sidang perdana akan digelar pada 2 Juni 2026,” ujar Sunoto dalam keterangan tertulis dikutip CNN Indonesia, Selasa (2/6/2026).
Dalam gugatan itu, David Tobing meminta majelis hakim menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ia juga meminta pengadilan memerintahkan Ketua MPR Ahmad Muzani untuk memberhentikan secara tidak hormat dua dewan juri yang terlibat dalam kontroversi penilaian tersebut.
Kedua juri yang dimaksud adalah Dyasita Widya Budi dan Indri Wahyuni. Bahkan, penggugat juga meminta agar keduanya dilarang menjadi juri dalam kegiatan resmi kenegaraan, baik di tingkat daerah maupun nasional.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan resmi dari Ketua MPR Ahmad Muzani terkait gugatan tersebut.
Perkara ini akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Ummi Kusuma Putri dengan anggota I Gusti Ngurah Partha Bhargawa dan Zeni Zenal Mutaqin.
Berawal dari Jawaban yang Sama, Nilai Berbeda
Kontroversi bermula saat final LCC Empat Pilar MPR RI Provinsi Kalimantan Barat yang disiarkan melalui kanal resmi YouTube MPR RI. Dalam sesi pertanyaan rebutan, peserta mendapat pertanyaan mengenai mekanisme pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pertanyaan yang diajukan berbunyi mengenai lembaga yang pertimbangannya harus diperhatikan DPR dalam memilih anggota BPK.
Regu C dari SMAN 1 Pontianak menjadi tim pertama yang menekan bel dan memberikan jawaban. Mereka menjelaskan bahwa anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan diresmikan oleh Presiden.
Namun, jawaban tersebut justru dinilai salah oleh dewan juri dan dikenakan pengurangan nilai sebesar lima poin.
Tak lama kemudian, Regu B memperoleh kesempatan menjawab. Menariknya, jawaban yang disampaikan dinilai memiliki substansi yang sama dengan jawaban Regu C. Kali ini dewan juri memberikan nilai penuh 10 poin.
“Iya, inti jawabannya sudah benar. Nilai 10,” ujar salah satu juri, Dyasita Widya Budi.
Keputusan tersebut langsung memicu protes dari peserta Regu C. Mereka mempertanyakan perbedaan penilaian terhadap jawaban yang menurut mereka sama.
“Izin, tadi kami menjawabnya sama seperti regu B. Sama,” ujar salah seorang peserta.
Namun, dewan juri berpendapat bahwa pada jawaban pertama tidak terdengar penyebutan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sehingga dianggap tidak lengkap.
Peserta kembali membantah dan menegaskan bahwa unsur DPD telah disebutkan dalam jawaban mereka. Bahkan mereka meminta agar pendapat penonton di ruangan turut dipertimbangkan untuk memastikan apa yang sebenarnya terdengar.
Meski demikian, dewan juri tetap mempertahankan keputusannya.
“Jadi Dewan Juri tadi berpendapat enggak ada itu Dewan Perwakilan Daerah,” kata Dyasita.
Juri lainnya, Indri Wahyuni, kemudian menjelaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan artikulasi peserta saat menjawab pertanyaan.
Menurutnya, sejak awal lomba peserta telah diingatkan untuk menyampaikan jawaban dengan artikulasi yang jelas agar dapat didengar dan dinilai secara tepat oleh dewan juri.
Pernyataan itu justru semakin memancing perdebatan dan memicu gelombang kritik dari publik yang menilai terjadi ketidakkonsistenan dalam proses penilaian.
Video insiden tersebut kemudian viral di media sosial dan memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat. Banyak pihak menilai polemik itu tidak hanya menyangkut persoalan teknis perlombaan, tetapi juga menyentuh aspek keadilan, objektivitas, dan kredibilitas penyelenggaraan kompetisi yang membawa nama lembaga negara.
Kini, kontroversi yang awalnya terjadi di arena lomba itu akan memasuki babak baru di ruang sidang, seiring bergulirnya gugatan perdata yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Editor: Rasid Ahmad
