Katakata.id – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor Ombudsman RI di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, serta rumah salah satu komisionernya pada Senin (9/3/2026).
Penggeledahan ini terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam putusan lepas perkara minyak goreng mentah atau crude palm oil (CPO).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Benar ada (penggeledahan),” kata Anang saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Anang, penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait perintangan proses penyidikan dan penuntutan dalam perkara minyak goreng yang sebelumnya diputus lepas atau onslag oleh pengadilan.
“Dia kena Pasal 21, perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag putusan,” ujarnya.
Anang juga mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut berkaitan dengan rekomendasi Ombudsman yang sempat digunakan oleh perusahaan minyak goreng sebagai dasar dalam gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
“Betul, salah satunya. Masih berlangsung ya,” pungkasnya.
Kasus ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan Kejagung terkait dugaan praktik korupsi dalam penanganan perkara ekspor minyak goreng mentah atau CPO yang sebelumnya menjadi sorotan publik.
Sumber: sindonews
