Katakata.id – Menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Idulfitri 1447 Hijriah/2026, Satuan Tugas Sapu Bersih (SABER) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan komoditas pangan di seluruh wilayah Riau.
Pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET), mengedarkan pangan tidak layak, atau melakukan praktik curang lainnya dipastikan akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Satgas SABER Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Provinsi Riau Tahun 2026 yang digelar di Ruang Rapat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Selasa (10/2/2026). Rapat dipimpin langsung Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.
Rakor tersebut turut dihadiri perwakilan Badan Pusat Statistik (BPS) Riau, DPMPTSP Riau, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Riau, Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Riau, Disperindag Kota Pekanbaru, serta Perum Bulog Riau.
“Rapat ini bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat koordinasi antara Satgas Pangan Polda Riau dan pemerintah daerah dalam pengamanan pangan menjelang Ramadhan dan Idulfitri 2026,” ujar Ade.
Ia menjelaskan, Satgas SABER Pelanggaran Pangan memiliki tugas memastikan pelaksanaan kebijakan harga pembelian pemerintah, HET, dan Harga Acuan Penjualan (HAP) berjalan sesuai ketentuan. Selain itu, satgas juga bertanggung jawab menjamin keamanan dan mutu pangan yang dikonsumsi masyarakat.
“Pengawasan dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Provinsi Riau,” tegasnya.
Terkait ketersediaan, Ade memastikan sejumlah komoditas pangan strategis dalam kondisi aman dan mencukupi untuk kebutuhan masyarakat selama Ramadhan dan Idulfitri. Komoditas tersebut antara lain beras, minyak goreng, gula konsumsi, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras, bawang merah, bawang putih, cabai rawit, cabai merah, jagung, hingga kedelai.
“Semua dalam kondisi mencukupi,” jelasnya.
Ade menekankan, keberadaan Satgas SABER bukan hanya untuk pengawasan, tetapi juga untuk melindungi produsen dan konsumen dari praktik pelanggaran serta menjaga stabilitas harga dan pasokan.
Jika ditemukan pelanggaran di lapangan, Satgas akan melakukan langkah bertahap mulai dari pemberian surat teguran, pengambilan sampel untuk uji laboratorium, hingga penelusuran rantai distribusi.
“Satgas juga dapat merekomendasikan pencabutan izin usaha atau izin edar, bahkan menempuh penegakan hukum pidana apabila ditemukan unsur tindak pidana,” tegas Ade.
Ia berharap, melalui langkah pengawasan terpadu ini, stabilitas ketersediaan, pasokan, dan harga pangan di Riau sepanjang 2026 dapat terjaga. Dengan demikian, masyarakat dapat menjalani ibadah Ramadhan dengan tenang tanpa dibayangi kenaikan harga yang tidak wajar, penurunan mutu pangan, maupun praktik penimbunan dan kartel.(HBN/RSD)
