Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Depok, Jawa Barat, terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pengadilan Negeri Depok.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi berbeda.
“Kami melakukan tangkap tangan dengan mengamankan tujuh orang dari beberapa tempat yang berbeda,” ujar Asep dalam konferensi pers, Jumat (6/2/2026).
Tujuh orang yang diamankan terdiri dari unsur aparat peradilan dan pihak swasta. Mereka yakni EKA selaku Ketua Pengadilan Negeri Depok, BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, YOH selaku juru sita PN Depok, TRI selaku Direktur Utama PT KD, BER selaku Head Corporate Legal PT KD, serta ADN dan GUN yang merupakan pegawai PT KD.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 850 juta yang ditemukan dalam sebuah tas ransel berwarna hitam milik YOH. Selain uang tunai, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti elektronik.
“Beberapa waktu lalu ada yang menggunakan karung, kemarin ditaruh di kardus, sekarang disimpan dalam tas ransel,” ujar Asep.
KPK juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi lain yang melibatkan Wakil Ketua PN Depok. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), BBG diduga menerima aliran dana senilai Rp 2,5 miliar yang bersumber dari setoran penukaran valuta asing PT DMP selama periode 2025 hingga 2026.
“Kami menduga aliran dana tersebut merupakan pemberian yang tidak sah kepada yang bersangkutan,” kata Asep.
Berdasarkan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan sengketa lahan di PN Depok, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah EKA, BBG, YOH, TRI, dan BER.
Sementara itu, Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial (KY), Abhan, menyampaikan keprihatinan atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan KY akan menindaklanjuti kasus ini dari sisi pelanggaran kode etik hakim.
“Kami tentu menyesalkan peristiwa ini. Komisi Yudisial akan melakukan penegakan kode etik dan terus berkoordinasi dengan KPK dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan,” ujar Abhan.
Ia menambahkan bahwa KY juga akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung terkait penjatuhan sanksi terhadap hakim yang terlibat.
“Sanksi akan dijatuhkan oleh Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial,” pungkasnya.(Rasid)
