Katakata.id – Aksi penjambretan yang sempat viral karena pelakunya menendang korban hingga terjatuh dari sepeda motor akhirnya berhasil diungkap Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.
Pelaku utama berinisial JG alias Sibon ditangkap polisi. Ia berperan sebagai eksekutor dalam aksi penjambretan gelang emas yang menyebabkan korban mengalami pendarahan di kepala dan patah tulang tangan kiri. Sementara satu pelaku lainnya berinisial Ji masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“JG ini eksekutor yang merampas gelang korban, sedangkan rekannya Ji bertindak sebagai joki sepeda motor,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, SIK, MSi, didampingi Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (26/1/2026).
Peristiwa penjambretan tersebut terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan Bakti, tepatnya di depan masjid, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
Korban diketahui bernama Fathonah (49), seorang guru, yang saat kejadian tengah mengendarai sepeda motor.
“Pelaku memegang tangan kiri korban dan menarik gelang emas seberat kurang lebih 15 gram. Setelah itu, kedua pelaku menendang korban hingga terjatuh dari sepeda motor,” jelas Kombes Pol Hasyim.
Akibat aksi tersebut, korban mengalami luka serius. Berdasarkan hasil Visum et Repertum RS Syafira Pekanbaru, korban mengalami pendarahan di kepala akibat benturan, patah pergelangan tangan kiri, serta memar dan bengkak di mata kanan. Luka-luka tersebut dinilai berpotensi membahayakan nyawa korban.
Meski disarankan menjalani operasi dan rawat inap, korban memilih menjalani perawatan jalan.
Dalam pemeriksaan, terungkap motif pelaku melakukan penjambretan adalah untuk memiliki dan menjual perhiasan emas korban.
“Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, minuman keras, serta bermain judi online,” ungkap Kombes Pol Hasyim.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit helm hitam, lima unit telepon genggam, satu lembar KTP, serta perlengkapan narkotika jenis sabu.
Tak hanya satu lokasi, JG juga diduga terlibat dalam sejumlah aksi jambret lainnya di berbagai titik di Kota Pekanbaru, seperti Jalan Taman Sari, Jalan Kurnia, Jalan Arengka, Jalan Bangau, Jalan Kubang Raya, hingga Jalan Kelapa Sawit, dengan sasaran perhiasan emas dan telepon genggam.
Kasubdit Jatanras Polda Riau, AKBP Rooy Noor, SIK, MM, mengatakan pihaknya masih terus memburu pelaku Ji yang diduga melarikan diri ke luar wilayah Riau.
“Tim masih melakukan pengejaran, termasuk hingga ke wilayah Provinsi Sumatera Barat,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka Julio Gangga alias Sibon dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana berat.
“Kami mengimbau masyarakat tetap waspada dan segera melapor jika melihat atau mengalami tindak kejahatan serupa,” tutup Kombes Pol Hasyim.(RSD/HBN)
