Katakata.id – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau mengingatkan Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Bupati Kuantan Singingi, dan Kapolda Riau untuk mengkaji secara serius rencana penetapan seluas 2.653 hektare wilayah sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kebijakan tersebut dinilai bukan solusi atas persoalan pertambangan ilegal, melainkan berpotensi melegalkan dan memperluas kerusakan ekologis yang telah berlangsung lama di Daerah Aliran Sungai (DAS) Kuantan.
Ketua Badan Pengurus Kaliptra Andalas, Romes Irawan Putra, menegaskan bahwa formalisasi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) melalui WPR tidak akan menyelesaikan persoalan pencemaran merkuri kronis, degradasi DAS, banjir berulang, maupun ancaman kesehatan masyarakat.
“Formalisasi PETI melalui WPR justru berisiko memperparah krisis lingkungan yang sudah sangat kritis dan mengancam keberlanjutan DAS Kuantan,” ujar Romes dalam siaran persnya, Kamis (22/1/2026).
Menurut Romes, kebijakan tersebut juga tidak sejalan dengan pernyataan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, yang sebelumnya menyoroti bahaya merkuri dan banjir akibat PETI dalam pemberitaan Oktober 2025 lalu. Membuka peluang pertambangan rakyat di kawasan DAS yang telah kritis, tanpa pengawasan ketat, dinilai hanya akan mempercepat kerusakan lingkungan.
Ia mengakui bahwa skema WPR dan IPR diatur dalam Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 serta regulasi turunannya, termasuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 152 Tahun 2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat di Provinsi Riau. Namun, titik lemah kebijakan tersebut terletak pada lemahnya pengawasan di lapangan.
“Mulai dari pemenuhan standar lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, larangan penggunaan merkuri, perlindungan sempadan sungai dan kawasan DAS, hingga rehabilitasi pascatambang, sering kali tidak dijalankan secara ketat,” katanya.
Sementara itu, Manajer Kampanye dan Pengarusutamaan Keadilan Iklim WALHI Riau, Ahlul Fadli, mempertanyakan klaim bahwa legalisasi tambang rakyat melalui IPR akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, skema tersebut justru berpotensi menjadi pintu masuk pemodal besar.
“Skema ini sering kali memperkuat ketimpangan. Penambang lokal hanya menjadi buruh atau pemegang saham kecil, sementara keuntungan besar dikuasai pihak yang mengendalikan rantai pasok, peralatan, dan pemasaran emas,” ujar Ahlul.
Ia menjelaskan, kondisi DAS Kuantan saat ini menghadapi tekanan lingkungan yang sangat serius, mulai dari kerusakan fisik DAS, pendangkalan sungai, degradasi ekosistem, hilangnya biodiversitas, hingga pencemaran merkuri, logam berat, dan limbah industri. Dampak tersebut tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga kesehatan masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi jangka panjang.
Berdasarkan hasil uji laboratorium Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi pada Juni 2025, pencemaran akibat limbah Pabrik Kelapa Sawit PT Sawit Inti Makmur (SIM) terbukti melampaui baku mutu kualitas air. Sejumlah kajian ilmiah dan pemantauan lapangan juga menunjukkan penurunan signifikan kualitas air Sungai Kuantan.
“DAS Kuantan saat ini menghadapi ancaman serius,” tegas Ahlul.
Dewan Daerah WALHI Riau, Kunni Masrohanti, mengimbau masyarakat, tokoh adat, dan pemuda untuk memahami bahwa Sungai Kuantan merupakan sumber kehidupan utama, bukan sekadar komoditas tambang. Menurutnya, kerusakan DAS bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi ancaman ekonomi jangka panjang.
“Banjir merusak lahan pertanian, air tercemar mengganggu kesehatan masyarakat, dan hilangnya sumber ikan mengancam ketahanan pangan,” ujar Kunni.
Ia menegaskan bahwa penyelamatan DAS Kuantan merupakan keharusan, bukan sekadar pilihan. Ketergantungan pada model ekonomi ekstraktif seperti pertambangan dan ekspansi perkebunan dinilai telah mempercepat kerusakan ekosistem, pencemaran, banjir, serta meminggirkan masyarakat lokal.
WALHI Riau mendorong pemerintah untuk segera mengalihkan fokus pembangunan ke ekonomi alternatif yang lebih berkelanjutan, seperti agroforestri lestari, pariwisata alam dan budaya berbasis komunitas, pengelolaan hasil hutan non-kayu, serta pertanian dan perikanan air tawar.
“Jika tidak, pemodal rakus akan terus memperlebar ketimpangan dan meninggalkan warisan kerusakan permanen bagi generasi mendatang. Menjaga keseimbangan alam dan kesejahteraan masyarakat bukan lagi pilihan idealis, melainkan satu-satunya jalan realistis untuk pemulihan Sungai Kuantan,” pungkasnya.(RA)
