Katakata.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rokan Hulu berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis daun ganja kering seberat 2.300 gram. Penangkapan dilakukan terhadap seorang pria berinisial AE (41) di sebuah rumah di Desa Rambah Tengah Barat Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Selasa (23/9/2025).
Kapolres Rokan Hulu, AKBP Emil Eka Putra, SIK MSi, kepada media melalui Kasat Resnarkoba AKP Reelita Ginting SH menjelaskan penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antik Tahun 2025 yang digelar Polres Rokan Hulu dalam rangka menekan peredaran narkoba, kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.
“Dari hasil penggeledahan, tim menemukan dua paket daun ganja kering, satu goni putih, dua plastik asoi, serta satu unit handphone yang digunakan pelaku,” jelas AKP Repelita, Rabu (24/9/2025).
Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Rokan Hulu untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran ganja di daerah itu.
Polres Rohul mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika.(HB/RA)
