Katakata.id – Koalisi masyarakat sipil Riau mengecam keras tindakan represif yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap rakyat yang menyampaikan pendapat pada 25 Agustus s/d 1 September 2025 di beberapa lokasi di Indonesia.
Massa aksi yang menyampaikan aspirasi atas kebijakan yang tidak adil direspons dengan tindak kekerasan dan penangkapan secara serampangan oleh pihak kepolisian.
“Upaya kriminalisasi juga dilakukan terhadap salah satu mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar yang penuh dengan anomali merupakan bentuk pembungkaman dan ancaman terhadap setiap orang yang ingin menyuarakan pendapat di media sosial,” kata Perwakilan Koalisi dalam keterangannya, Selasa (2/9/2025).
Menurut Perwakilan Koalisi, proses penangkapan oleh Polda Metro Jaya dilakukan secara serampangan dan tidak sesuai dengan prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Selain penangkapan semena-mena, tindakan brutal kepolisian dan ketidakhadiran negara menjamin keamanan dan keselamatan rakyat juga menyebabkan 10 orang kehilangan nyawa,” terangnya.
Koalisi juga mengutuk penghinaan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas kritik yang disampaikan rakyat sehingga memancing kemarahan semakin besar di seluruh daerah di Indonesia.
“Kami menilai Presiden Prabowo gagal melihat kondisi darurat demokrasi yang saat ini sedang terjadi di Indonesia. Alih-alih mencari tahu alasan di balik maraknya aksi kolektif yang digerakkan oleh masyarakat sipil dan membuka ruang untuk berdialog serta mendengarkan aspirasi rakyat, Presiden justru melakukan rapat tertutup dengan para elite politik. Lebih parahnya, Presiden Prabowo malah menuding upaya yang dilakukan rakyat melalui demonstrasi merupakan tindakan makar dan bentuk terorisme,” jelas Perwakilan Koalisi.
Koalisi masyarakat sipil Riau juga menyampaikan duka cita yang mendalam terhadap 10 korban yang meninggal dunia sepanjang unjuk rasa yang terjadi di beberapa daerah di Indonesia.
Berikut 9 tuntutan Koalisi Masyarakat Sipil Riau:
- Mendesak Presiden RI segera memerintahkan POLRI membebaskan tanpa syarat Khariq Anhar dan seluruh massa aksi yang ditangkap pada aksi pada 25 Agustus s/d 1 September 2025 di seluruh Indonesia;
- Mendesak Presiden RI mencopot Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri dan reformasi total POLRI;
- Presiden RI diminta segera memerintahkan POLRI mengusut tuntas pelaku yang menyebabkan hilangnya nyawa 10 orang rakyat Indonesia secara cepat dan transparan;
- Presiden RI mengambil langkah tegas untuk menghentikan tindakan represif dan penggunaan kekuatan berlebihan oleh Polisi dan TNI serta memastikan tidak ada lagi praktik kriminalisasi terhadap rakyat yang menggunakan hak konstitusionalnya dalam berekspresi dan menyampaikan pendapat;
- Presiden dan DPR RI menghentikan pendekatan militer dan mencabut seluruh mandat serta kewenangan TNI dari segala aktivitas sipil dan pengamanan proyek-proyek negara;
- Presiden dan DPR RI segera merealisasikan proses legislasi peraturan perundang-undangan yang berpihak kepada rakyat seperti UU Keadilan Iklim, UU Masyarakat Adat, UU Anti-Slapp, UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, RKUHAP, dan UU Perampasan Aset dengan prinsip partisipasi bermakna;
- Mendesak DPR RI membatalkan kenaikan gaji/tunjangan, dan fasilitas DPR karena dinilai merupakan bentuk pemborosan anggaran negara di tengah kesulitan ekonomi;
- Mendesak Pimpinan Partai Politik segera mengganti anggotanya yang tidak beretika dan berempati.
- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi nasional Perempuan (Komnas Perempuan), Ombudsman Republik Indonesia, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan pemantauan menyeluruh terhadap dugaan pelanggaran kebebasan berekspresi di ruang digital dan publik serta bentuk-bentuk pelanggaran hak asasi manusia lainnya guna menjamin perlindungan hak warga negara.
Editor: Rasid Ahmad
