Katakata.id – Ombudsman RI menyampaikan 21 masukan atas RUU KUHAP dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR RI di Gedung Nusantara II DPR RI Jakarta, Selasa (23/9/2025) beberapa waktu lalu.
Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyampaikan bahwa RUU KUHAP perlu mewajibkan penegak hukum memiliki standar pelayanan yang meliputi batas waktu, mekanisme pengaduan, dan transparansi prosedur.
“Dari 21 masukan tersebut, 12 diantaranya telah disampaikan lebih dahulu pada Juli 2025, dan kini ditambahkan 9 masukan baru. Seluruh poin diarahkan untuk memastikan masyarakat mendapat pelayanan hukum yang adil, transparan, dan mudah diakses,” kata Najih Mengutip Akun X Ombudsman RI, Senin (29/9/2025).
Dia mendorong agar sistem peradilan pidana terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT-TI) benar-benar terintegrasi, transparan, dan diawasi secara independen.
Najih mengapresiasi Komisi III telah membuka masukan dari berbagai pihak untuk RUU KUHP. ” Ombudsman akan memberikan penjelasan lebih rinci secara tertulis mengenai pertanyaan pendalaman dari para anggota,” terangnya.
Editor: Rasid Ahmad
