Katakata.id – Upaya Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memberantas peredaran narkotika kembali membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AA (30) ditangkap setelah kedapatan menjual sabu di kawasan Kampung Panger, Pekanbaru.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 21 paket sabu siap edar dengan total berat 5,66 gram. Selain itu, turut disita uang tunai Rp340 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran barang haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di kawasan Kampung Panger.
“Informasi yang kami terima menyebutkan adanya seseorang yang menyediakan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan profiling terhadap target,” ujar Putu Yudha, Kamis (4/6/2026).
Setelah mengantongi identitas dan pola pergerakan pelaku, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau melakukan operasi penyamaran. Seorang petugas berpura-pura menjadi pembeli dan menghubungi tersangka untuk melakukan transaksi.
Pertemuan disepakati di Jalan Tengku Cik Ditiro, Gang Ubudiah, lokasi yang kerap digunakan tersangka untuk menunggu pembeli.
Begitu transaksi berlangsung dan barang diserahkan, tim yang telah bersiaga di sekitar lokasi langsung bergerak cepat melakukan penangkapan.
“Setelah serah terima barang, petugas yang melakukan pengawasan langsung mengamankan tersangka. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga setempat,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, AA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang yang tidak dikenalnya di kawasan Pasar Pusat Jalan H Agus Salim, Pekanbaru. Satu paket sabu yang dibeli seharga Rp500 ribu kemudian dipecah menjadi puluhan paket kecil untuk dijual kembali.
Modus tersebut dilakukan untuk meraup keuntungan lebih besar. Dari satu paket yang dibeli, tersangka membaginya menjadi 25 paket kecil dan menjualnya dengan harga berkisar Rp70 ribu hingga Rp100 ribu per paket.
“Saat diamankan masih tersisa 21 paket. Artinya empat paket telah berhasil dijual kepada pembeli,” ungkap Putu.
Polisi kini masih melakukan pengembangan guna mengungkap identitas pemasok yang memasok sabu kepada tersangka. Tim Ditresnarkoba Polda Riau juga terus menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Menurut Putu, pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polda Riau dalam membersihkan wilayah-wilayah yang selama ini menjadi perhatian terkait peredaran narkoba, termasuk kawasan Kampung Panger.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif membantu aparat kepolisian dengan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
“Peredaran narkoba tidak bisa diberantas hanya oleh kepolisian. Kami membutuhkan dukungan dan partisipasi masyarakat. Informasi sekecil apa pun sangat berarti untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegasnya.
Polda Riau membuka saluran pengaduan masyarakat melalui Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547 guna memudahkan pelaporan terkait aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.(Rasid/Hendra)
