Katakata.id – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi mengecam keras dugaan kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di daycare Little Aresha di kawasan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan.
“Kami menyampaikan simpati mendalam kepada anak-anak korban dan keluarga. Setiap bentuk kekerasan terhadap anak adalah pelanggaran serius hak asasi manusia dan tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Negara harus hadir memastikan korban terlindungi dan pelaku diproses sesuai hukum,” tegasnya.
Melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, pemerintah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Koordinasi juga diperkuat dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan korban mendapatkan perlindungan maksimal.
Selain mendorong proses hukum, Kemen PPPA juga menekankan pentingnya pemulihan korban. Pendampingan psikososial terus diberikan bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan terkait, guna memastikan proses pemulihan berjalan komprehensif dan berkelanjutan.
Kasus ini turut membuka persoalan mendasar dalam tata kelola daycare di Indonesia. Menteri PPPA mengungkapkan bahwa kebutuhan layanan penitipan anak meningkat pesat, namun belum diimbangi dengan kualitas yang memadai. Data menunjukkan sekitar 75 persen keluarga telah menggunakan pengasuhan alternatif, tetapi banyak daycare masih bermasalah dari sisi legalitas dan standar layanan.
Sekitar 44 persen daycare belum memiliki izin, dan hanya 30,7 persen yang memiliki izin operasional. Selain itu, sekitar 20 persen belum memiliki standar operasional prosedur (SOP), sementara 66,7 persen sumber daya manusia pengelola belum tersertifikasi.
“Kondisi ini menunjukkan kebutuhan tinggi belum diimbangi kualitas layanan yang menjamin hak anak. Kami mendorong penerapan layanan pengasuhan terstandar melalui sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak,” jelas Arifah.
Program tersebut merujuk pada kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024, yang mengatur standar layanan daycare berbasis hak anak, sistem pengawasan, hingga kompetensi pengasuh.
Sementara itu, anggota Komisi IX DPR RI Arzeti Bilbina juga mengecam keras kasus ini. Ia mendesak aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi maksimal kepada pelaku, serta meminta pemerintah daerah segera mencabut izin operasional daycare tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah terungkap dugaan perlakuan tidak manusiawi terhadap anak-anak, seperti diikat tangan dan kaki, tidak diberi makan dan minum secara layak, hingga dibiarkan tidur tanpa alas.
“Ini adalah kejahatan yang tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus dihukum tegas agar tidak ada lagi korban di masa depan,” ujar Arzeti.
Ia juga mengingatkan bahwa kekerasan pada anak usia dini dapat menimbulkan trauma jangka panjang, mulai dari gangguan psikologis hingga hambatan perkembangan emosional dan kognitif.
Menurutnya, pendampingan oleh tenaga profesional seperti psikolog sangat diperlukan untuk memulihkan kondisi korban. Selain itu, peran orang tua menjadi kunci dalam mengembalikan rasa aman anak.
Arzeti menilai kasus ini harus menjadi alarm serius bagi pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap seluruh daycare di Indonesia. Evaluasi menyeluruh terhadap SOP dan sistem pengawasan dinilai mendesak dilakukan.
“Negara harus hadir memastikan setiap tempat penitipan anak benar-benar aman, sehat, dan penuh kasih sayang. Ini tanggung jawab kita bersama,” pungkasnya.
Sumber: dpr.go.id, kemenpppa.go.id
Editor: Rasid Ahmad
