Lebih Dari Sekadar Kata
Ilustrasi. (shutterstock)

Kartu BPJS sebagai Syarat mengurus SIM, STNK Hingga SKCK, Alvin Lie: Layak Jika Gratis

Katakata.id – Pemerintah saat ini menetapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk mengurus SIM, STNK, dan SKCK akan diberlakukan. Hal itu terjadi setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022. Melalui Inpres itu, Jokowi meminta sekitar 30 kementerian atau lembaga mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional.

Salah satu yang lembaga yang diminta untuk mendorong optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional adalah Kepolisian RI. Maka dari itu, Kepolisian RI diminta mencantumkan syarat keanggotaan BPJS bagi permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” demikian isi Instruksi Presiden itu dikutip kompas.com, Senin, 21 Februari 2022.

Mengacu pada Instruksi Jokowi Melalui Inpres itu Presiden Jokowi juga meminta agar kepolisian melakukan penegakan hukum bagi pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan pembayaran iuran BPJS Kesehatan. Dalam aturan tersebut juga disebutkan, proses pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli juga harus memiliki kartu keanggotaan BPJS Kesehatan. Tak hanya itu, calon jemaah umrah dan haji khusus juga diwajiban menyantumkan syarat peserta aktif BPJS Kesehatan.

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, kepesertaan masyarakat dalam BPJS Kesehatan bisa memastikan mereka tidak akan mengalami keterlambatan dalam mendapatkan penanganan kesehatan.

Menurut Ali, sebagian besar masyarakat masih belum mengetahui bahwa kepesertaan BPJS adalah wajib, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Ia menjelaskan, pelayanan kesehatan di Indonesia sudah berjalan dengan baik. Namun, diperlukan upaya lebih agar seluruh masyarakat memikirkan kesehatannya.

“Kesehatan itu kalau orang bijak mengatakan ‘Health is not everything, but without health, everything is nothing’. Itu sekali lagi tiba-tiba orang jatuh sakit tidak tahu. Umumnya orang Indonesia karena ketidaksadaran itu kemudian kesulitan tahunya sudah terlambat,” kata Ali.

“Makanya, sekarang Instruksi Presiden itu dengan berbagai kerja sama kementerian dioptimalkan sehingga seluruh orang Indonesia pada tahun 2024 diharapkan sudah menjadi peserta BPJS paling tidak coverage akan tercapai,” lanjut Ali.

Sementara, Mantan Komisioner Ombudsman, Alvin Lie menilai instruksi presiden ini layak jika BPJS Kesehatan itu gratis.

“Inpres ini layak jika BPJS Kesehatan itu Gratis. Tanpa iuran bulanan,” cuitnya melalui akun twitter miliknya @alvinlie21 dikutip, Senin, 21 Februari 2022.

Faktanya kepesertaan tak bisa hanya sendirian. Seluruh anggota keluarga harus ikut dan masing-masing bayar iuran,” ungkapnya.

“Iurannya tidak murah,” ujar Alvin.

“Ketika ke fasilitas kesehatan pelayanan dianaktirikan karena Fasilitas Kesehatan sulit nagih BPJS,” pungkasnya.

Hingga saat ini, kepesertaan BPJS Kesehatan di Indonesia mencapai 235 juta orang. Ia berharap, jumlah itu menjadi minimal 98 persen pada 2024.

Editor: Rasid Ahmad

Print Friendly, PDF & Email

KataTerkait

Berikut 10 Kementerian Lembaga yang sudah merilis Jadwal SKD CPNS 2021

rasid

Sembilan koperasi berprestasi, dapat penghargaan pemprov Riau

rasid

Ekspose Big Data DPD, LaNyalla: Hentikan Isu-isu Inkonstitusional

rasid