Lebih Dari Sekadar Kata
Ilustrasi Kejaksaaan Tinggi Riau. [Foto : kejati-riau.kejaksaan.go.id

Senarai Sebut Kejati Riau Tak Punya Komitmen Hentikan Karhutla, Penegakan Hukum Kasus PT BMI Dipertanyakan

Katakata.id – Senarai minta Tim Komisi III DPR RI mendesak Kejaksaan Tinggi Riau segera menerima pelimpahan berkas tahap II, perkara kebakaran hutan dan lahan tersangka PT Berlian Mitra Inti (BMI). “Kejati Riau buat penegakan hukum terhadap BMI semakin panjang, padahal berkas telah lengkap,” ungkap Koordinator Umum Senarai, Jeffri Sianturi.

Diketahui, Tim Komisi III DPR RI akan kunjungan kerja reses ke Provinsi Riau, hari ini. Setelah mendarat di Pekanbaru, pukul 9.20, tim akan langsung menuju Gedung Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, untuk melaksanakan rapat bersama Kepala Kejati Riau beserta kepala kejaksaan negeri se-Riau, pukul 10.00-12.00.

Kata Jeffri, Tim Komisi III DPR RI harus mempertanyakan kasus karhutla BMI dalam agenda kunjungannya, karena perkara yang menjerat perusahaan sawit ini sudah lebih dua tahun tak selesai. “Tim Komisi III DPR jangan sampai membiarkan Kejati Riau memberi angin segar pada perusaahan perusak lingkungan dan menjadikannya kebal hukum,” ujarnya kepada awak media melalui keterangan tertulis, Jumat 15 April 2022.

Setelah di Kejati Riau, Tim Komisi III DPR RI juga akan melanjutkan rapat ke Polda Riau, pukul 13.30-17.30. Oleh karena itu, Tim Komisi III juga mesti mempertanyakan keseriusan kepolisian menuntaskan perkara tersangka BMI yang ditanganinya. Sebab, tak seperti biasanya Polda Riau lamban menangani perkara karhutla korporasi. Bahkan sampai berganti Kapolda.

Lahan BMI terbakar, Maret 2020. Luasnya 94 hektar di Kampung Jambai Makmur, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Riau. Sejak awal kejadian, perkara ini memang sudah terkesan lamban. Polda Riau baru mulai penyidikan, lima bulan setelahnya. Bahkan tersangka baru ada satu tahun kemudian. Status perkara ini juga lama tertahan pada tahap I, sekitar Juni.

Sempat ada harapan. Pada 30 November 2021, Kejati Riau menyatakan berkas perkara BMI lengkap atau P21.

“Namun, saat Ditreskrimsus Polda Riau hendak melaksanakan tahap II, perusahaan minta penundaan sampai dua kali. Selanjutnya, Kejati Riau pun menerbitkan P21A yang menetapkan Direktur Utama BMI, Charles, mewakili perusahaan dalam perkara tersebut,” terang Jeffri.

Kemudian ia menjelaskan setelah perusahaan berulah, giliran Kejati Riau pula yang buat masalah. Usai Polda Riau susah payah mencari Charles sampai ke Medan, pada 27 Januari 2022, penyidik langsung hendak menggelar tahap II sekaligus menyerahkan Charles. Tapi Kejati Riau justru menundanya selama 1 minggu.

“Upaya menuntaskan pekerjaan atau adminstrasi kepolisian dalam menanganai perkara pidana itu kembali dilakukan penyidik, Senin 7 Februari. Hanya saja, Kejati Riau kembali buat urusan makin panjang. Pihak kejaksaan tak berada di tempat. Sampai akhirnya pada 22 Februari 2022, penyidik menyurati jaksa untuk meminta kesiapan pelaksanaan tahap II. Sampai sekarang tak ada jawaban atau balasan dari Korps Adhyaksa tersebut,” jelasnya.

“BMI sangat diistimewakan Kepala Kejati Riau Jaja Subagja. Padahal penangangan kasus karhutla korporasi sudah jadi rutinitas kejaksaan. Mulai dari PT National Sago Prima sampai PT Duta Swakarya Indah, secepat kilat naik ke pengadilan,” beber Jeffri.

Jeffri meminta pada Tim Komisi III DPR RI memperingati Kejati Riau jangan main-main perkara.

“Terutama yang menyangkut keadilan bagi masyarakat, satwa, tumbuhan, alam dan lingkungan yang dirusak BMI dengan cara membakar,” tegasnya.

Editor: Rasid Ahmad

Print Friendly, PDF & Email

KataTerkait

Jadi Tersangka, Rektor Unri Diminta Nonaktifkan SH sebagai Dekan

rasid

Polda Riau Gerak Cepat Lakukan Penegakan Hukum Kasus Dugaan Pengeroyokan yang Dilakukan Oknum Polwan

rasid

Dinilai Tidak Melihat Sisi Sosiologis, Ombudsman Minta Permenaker JHT Direvisi

rasid