Lebih Dari Sekadar Kata
dr Meiza Ningsih saat berorasi pada unjuk rasa tolak RUU Kesehatan di Jakarta, Senin (8/5/2023). (Foto: istimewa)

Unjuk Rasa Tolak RUU Kesehatan, dr Meiza Ningsih: UU ini tidak berpihak kepada Nakes

Katakata.id – Para dokter, bidan, apoteker hingga perawat seluruh Indonesia melakukan unjuk rasa tolak Omnibus Law RUU Kesehatan di silang Monas, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2023).

Dalam aksinya ribuan massa yang terdiri dari organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) meminta pemerintah menstop pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.

Salah satu peserta aksi, dr Meiza Ningsih dalam orasinya menyampaikan ini merupakan bentuk perjuangan dari kami para Nakes dimana RUU Kesehatan ini tidak berpihak kepada kami para Nakes.

“Jangan ada perlakuan diskriminasi terhadap profesi kami,” tegasnya.

dr Meiza menegaskan, kami juga pejuang untuk kepentingan Rakyat di mana Undang-undang Jaminan kesehatan diselenggarakan dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Menurutnya, dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 menyebutkan “Negara Pihak dalam Kovenan ini mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai atas kesehatan fisik dan mental.

“Juncto pasal 12 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 menyebutkan ‘penciptaan kondisi-kondisi yang akan menjamin semua pelayanan dan perhatian medis dalam hal sakitnya seseorang,” ujarnya.

“Maka kami para Nakes akan terus memperjuangkan hak kepentingan Rakyat,”pungkas dr Meiza.

Berikut 4 tuntutan Aksi Damai Nasional Stop Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law):

  • Stop Pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law).
  • Menuntut kedaulatan kesehatan rakyat dan bangsa dari oligarki/kapitalis, monopoli, dan liberalisasi dunia kesehatan.
  • Pemerintah dituntut untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi Profesi Kesehatan dalam tataran implementasi.
  • Menuntut pemerintah menguatkan eksistensi dan kewenangan Organisasi Profesi Kesehatan. (RA)

Print Friendly, PDF & Email

KataTerkait

PPKM Luar Jawa Bali Diperpanjang hingga 22 November 2021

rasid

Rekomendasi IDAI Dimulainya Pembelajaran Tatap Muka Esok

rasid

Terkait Penyakit Hepatitis, Menkes Minta Masyarakat Tingkatkan Kewaspadaan

rasid