Lebih Dari Sekadar Kata
Barang bukti berupa Jeregen diamankan oleh Tim gabungn Satreskrim Unit tipiter dan Opsnal BKO 125 Duri Polres Bengkalis. (Dok. istimewa)

Pelaku Penimbun BBM Solar di Bengkalis Ditangkap Polisi

Katakata.id – Tim gabungn Satreskrim Unit tipiter dan Opsnal BKO 125 Duri Polres Bengkalis mengungkap tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan tata niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar, Senin (22/1/2024) kemarin.

Pengungkapan ini dilakukan di Jalan Lintas Pekanbaru – Duri Desa Tengganau Luar, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, persisnya di sebuah warung makan.

Tersangka dalam kasus ini pria paruh baya inisial RR (55) warga Desa Tengganau.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat dari masyarakat,” kata Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, Selasa (23/1/2024).

Gian menjelaskan, informasi awalnya yang didapat disebutkan bahwa diseputaran Jalan Lintas Duri-Pekanbaru Desa Tengganau Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis telah terjadi penimbunan Bahan Bakar Minyak jenis solar.

Sekitar pukul 15.00 WIB, tim gabungan yang telah tiba di lokasi berhasil menemukan satu mobil merk toyota kijang warna hitam BK 1668 XT dengan tangki standar dan telah dirombak bagian bawah tangki menggunakan baut, yang sedang mengeluarkan BBM Solar yang ada didalam tangki tersebut.

Selain itu, dibawah mobil tangki tersebut, tim gabungan juga menemukan satu ember berisi minyak solar dan diatasnya ada satu corong untuk mengisi BBM.

Tidak sampai disitu, tim gabungan juga menemukan delapan jerigen berisikan minyak solar berjumlah 33 liter dan empat jerigen juga berisikan minyak solar sebanyak 33 liter, yang dipajang didepan warung. Selain itu tim juga menemukan dua selang disamping mobil tersebut.

Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan bagian dalam mobil dan mendapati tangki mobil telah di modifikasi menggunakan dua buah jirigen yang terdapat didalam kabin tersebut.

“Atas temuan tersebut RR bersama barang bukti langsung diamankan ke kantor Satreskrim Polres Bengkalis Cabang Duri guna untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” kata Gian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka ini disangkakan melanggar Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang. (HBN/***)

Print Friendly, PDF & Email

KataTerkait

Kejagung Tetapkan Menkominfo Johnny G Plate Sebagai Tersangka dan Ditahan di Rutan Salemba

rasid

Operasi Keselamatan Lancang Kuning Polda Riau, Angka Kecelakaan Turun 7 Kasus

rasid

Mayat Berjenis Kelamin Perempuan Ditemukan di Kebun Sawit, Polsek Perhentian Raja Sisir Lokasi

rasid