Lebih Dari Sekadar Kata
KPK berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai SGD250 ribu dan Rp50 Juta dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA) beberapa hari yang lalu. (Foto/MPI/Sindonews)

KPK Sita Barang Bukti Berupa Uang SGD250 Ribu dan Rp50 Juta dari OTT Hakim Agung

Katakata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Mahkamah Agung (MA) beberapa hari yang lalu.

Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan barang bukti uang tunai tersebut sebesar SGD250 ribu atau setara Rp2,6 Miliar, serta uang tunai sebesar Rp50 Juta.

“Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar SGD250 Ribu dan Rp50 Juta,” ujarnya saat konferensi pers, Jumat (23/9/2022).

Ia menuturkan barang bukti uang tunai senilai SGD250 ribu diamankan melalui PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria. Sedangkan Rp50 Juta tersebut diserahkan oleh PNS MA, Albasri.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Panitera Pengganti Mahkamah Agung, Elly Tri Pangestu bersama lima orang lainnya selama 20 hari ke depan.

Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, kini para tersangka ditahan dikarenakan untuk keperluan penyidikan.

“Terhitung mulai tanggal 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022,” kata Firli dalam konferensi pers Jumat (23/9/2022).

Ia menjelaskan Elly dan Desy Yustria yang juga sebagai PNS Kepaniteraan MA akan ditahan di rumah tahanan (Rutan) KPK di Gedung Merah Putih. Sedangkan, Muhajir Habibie sebagai PNS pada Kepaniteraan MA, Yosep Parera dan Eko Suparno sebagai pengacara akan ditahan di Polres Metro Jakarta Pusat dikutip sindonews.com.

Sementara, Hakim Agung di MA Sudrajad Dimyati, PNS di MA Redi, serta Heryanto dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai Debitur Koperasi Simpan Pinjam hingga saat ini masih belum ditahan. (Sindonews)

Print Friendly, PDF & Email

KataTerkait

Sempat Melarikan Diri, Otak Pelaku TPPU Serta Pengedar Narkoba MI Akhirnya Dibekuk Polda Riau

rasid

Pria ini ditangkap setelah menipu sepuluh wanita berstatus janda

rasid

Polisi Gagalkan Penyelundupan 70.800 Benih Lobster di Inhil

rasid