Lebih Dari Sekadar Kata
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pria Budi saat mengungkap Kasus Narkoba dan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Dok. Polresta Pekanbaru)

Bandar Narkoba Internasional Ditangkap, Uang Tunai Rp 3,2 Miliar Disita

Katakata.id – Berawal dari pengembangan kasus pengungkapan narkoba 6 bulan yang lalu, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan satu orang pelaku bandar narkoba berinisial RAM (25).

Petugas melakukan penangkapan pelaku RAM di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Senin (21/11/2022) lalu.

“Dari pengungkapan ini, kita berhasil mengamankan uang tunai Rp3,2 miliar, satu unit Honda Civic Turbo,” kata Kombes Pol Pria Budi yang didampingi Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang dalam jumpa persnya, Senin (28/11/2022).

Dijelaskan Pria Budi, uang tunai ini merupakan serangkaian dengan transaksi narkoba pada tahun 2021.

“Uang ini berkaitan serangkaian pengungkapan narkoba sebelumnya. Uang ini ditemukan di rumah pelaku RAM di Mandau. Ini masih dikembangkan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ungkap mantan Dirpam Obvit Polda Riau itu.

Saat ini Satresnarkoba masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku berinisial R. “Jadi pengungkapan sebelumnya (6 bulan lalu) bosnya pelaku RAM. Pelaku RAM ini merupakan bandar internasional,” sambungnya.

“Uang Rp3,2 miliar ini apakah hasil penjualan narkoba atau uang pembayaran narkoba yang sudah dibeli masih kita lakukan pengembangan,” tutup Kombes Pria Budi.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 Ayat 2 atau pasal 112 Ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 2009. Sedangkan untuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) nya dijerat dengan pasal 345 UU RI Nomor 8 tahun 2010. (Zulfan Taufik/Rasid Ahmad)

Print Friendly, PDF & Email

KataTerkait

Oknum Bea Cukai Inhil Jadi Tersangka Kasus Penembakan Haji Permata

rasid

Buntut Kasus Pemerkosaan di Rohul, Dua Perwira Polisi Ini Dicopot Dari Jabatannya

rasid

Tampang Sales Gadungan Dealer Honda MT Haryono yang Resmi Jadi DPO

rasid