Lebih Dari Sekadar Kata
Direktur Pusat Lembaga Kajian Sosial Politik Kontemporer (LKSPK), Setyo Irawan SIP. (Foto/Istimewa)

Meningkatkan Gairah Pembangunan Desa

Oleh : Setyo Irawan, S.IP

Katakata.id – Dalam sebuah Trilogi Pembangunan hendaknya dilaksanakan kebijakan dan langkah-langkah di bidang pemba­ngunan daerah, desa dan kota yang ditujukan untuk meningkatkan pemerataan penyebaran pembangunan di seluruh wilayah tanah air, meningkatkan laju pertumbuhan setiap daerah, memperkuat kesatuan serta ikatan ekonomi dan sosial wilayah, serta lebih meninggikan semangat partisipasi masyarakat dalam meningkatkan kegiatan pembangunan di daerah.

Disamping itu,  pembangunan daerah, desa dan kota juga diarahkan  untuk menanggulangi masalah-masalah yang dihadapi oleh daerah-daerah minus dan relatif terbelakang, daerah pedesaan dan perkotaan serta usaha lainnya dalam rangka meningkatkan keserasian dan laju pertumbuhan antara kota dan pedesaan.

Pembangunan Pedesaan adalah kebijakan Pemerintah un­tuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan penduduk di daerah pedesaan. Sasaran pembangunan pedesaan jangka panjang adalah untuk meletakkan dasar-dasar pembangunan nasional yang sehat dan kuat, supaya desa mampu melaksanakan pembangunan desanya atas dasar kemampuannya secara swadaya dan gotong royong.

Semua itu dilakukan dengan memperhatikan keselarasan dan keserasian an­tara perkembangan pedesaan dan perkotaan dalam rangka pemba­ngunan regional dan nasional. Sasaran dalam jangka pendek adalah untuk menunjang keber­hasilan pembangunan sektor-sektor yang menjadi prioritas na­sional yang dapat menggerakkan peran serta masyarakat desa da­lam meningkatkan produksi, perluasan lapangan kerja, pemera­taan dan penyebaran penduduk, pengembangan koperasi, keluarga berencana, kesehatan dan pendidikan.

Sejak lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, semakin menegaskan desa sebagai daerah otonom yang diberikan keleluasaan dalam mengatur wilayahnya sendiri, terutama pembangunan di desa. Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 menjelaskan bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Pemerintah sendiri telah mengucurkan dana desa yang dapat digunakan untuk pembangunan di desa, namun demikian masih terdapat beberapa kendala mengenai efektivitas penggunaan dana desa itu sendiri.

Dikutip dari hasil penelitian yang telah dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, terdapat beberapa titik yang berpotensi menimbulkan masalah dalam pengelolaan dana desa yang bersumber dari APBN yaitu, 1) belum adanya peraturan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis pelaksanaan pengelolaan keuangan desa, 2) perencanaan pembangunan desa tidak selaras dengan rencana pembangunan pemerintah daerah kabupaten/kota, 3) perencanaan pembangunan desa dapat mengarah kepada keuntungan kelompok tertentu sehingga tidak sesuai dengan kepentingan masyarakat dan kekhasan daerah, 4) sumber daya manusia penyelenggaraan pemerintahan desa belum memadai, 5) besarnya alokasi dana desa dapat dipengaruhi kepentingan politik sehingga alokasi belum sesuai dengan kondisi desa yang sesungguhnya, 6) pengadaan barang/jasa di desa berpotensi menyimpang dari aturan, dan 7) pencatatan, penatausahaan dan pelaporan keuangan desa berpotensi tidak transparan dan akuntabel.

Permasalahan tersebut di atas membutuhkan peran Aparat Pemerintah untuk melakukan kegiatan pembinaan dan pengawasan pengelolaan dana desa. Menurut Undang Undang Nomor 6 tahun 2014, kegiatan pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh pemerintah dilakukan oleh pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, antara lain mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa dimana kegiatan pembinaan dan pengawasan tersebut dapat didelegasikan kepada perangkat daerah.

Disamping itu juga diperlukan strategi yang baik guna meningkatkan pembangunan di desa. Beberapa strategi yang perlu diperhatikan diantaranya :

  • Strategi Pembangunan Gotong Royong

Target pembangunan mustahil tercapai tanpa melibatkan seluruh elemen masyarakat, untuk itu diperlukan kerjasama yang baik antara pemerintah desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, dan tentunya masyarakat desa itu sendiri

  • Teknik Profesional

Penggunaan strategi ini biasanya diberikan kepada kelompok-kelompok kerja dan organisasi-organisasi yang terdiri atas sejumlah kecil warga masyarakat „terpilih‟ yang dimobilisasi untuk mengorganisasikan informasiinformasi mengurangi rasa takut terhadap risiko yang berhubungan dengan adopsi inovasi baru, menemukan cara-cara yang lebih kreatif untuk menyelesaikan masalah-masalah yang mereka hadapi, dan dengan demikian mengurangi hambatan-hambatan terhadap pelaksanaan program-program pembaharuan.

  • Strategi Konflik

Strategi konflik menyatakan bahwa sebagai suatu sistem kemasyarakatan, masyarakat memelihara dan menyesuaikan dirinya terhadap lingkungannya yang terus-menerus berubah melalui alokasi dan penggunaan kekuasaan. Strategi ini juga melihat masyarakat, sebagai suatu sistem sosial, bukan saja terdiri atas berbagai kelompok kepentingan akan tetapi juga atas distribusi kekuasaan yang tidak merata diantara kelompok-kelompok tersebut.

  • Pendekatan Kultural

Pendekatan kultural diperlukan untuk menjaga dan memelihara nilai-nilai kearifan lokal yang ada di desa. Hal ini juga membentengi desa dari kemajuan zaman yang dapat merubah tatanan hidup masyarakat.

  • Meningkatkan Sumber Daya Manusia

Pengembangan sumber daya manusia adalah upaya pengembangan manusia yang menyangkut pengembangan aktivitas dalam bidang pendidikan dan latihan, kesehatan, gizi, penurunan Stunting, peningkatan kemampuan kewiraswastaan dan administratif, termasuk peningkatan kemampuan penelitian dan pengembangan teknologi.

Dengan demikian diharapkan gairah pembangunan di desa dapat semakin ditingkatkan, dan tentunya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan posisi desa yang saat ini menjadi primadona, maka akan dihadapkan pula dengan berbagai tantangan, terutama permasalahan kemiskinan. Kerja sama yang baik lintas sektor diharapkan mampu menanggulangi tantangan tersebut. (***)

Penulis merupakan Pengamat Pembangunan Desa di Riau

Print Friendly, PDF & Email

KataTerkait

Keimanan dan Pengorbanan

rasid

Bang Thabrani: Pejuang Kemanusiaan untuk Kesejahteraan Umat Manusia

rasid

Kepala Daerah Tak Perlu Wakil Kepala Daerah

rasid