Lebih Dari Sekadar Kata
Pengamat kebijakan publik, DR Moris Adidi Yogia [Foto : istimewa]

PSBB Racun Ekonomi

KataKata.id – Pengentasan bencana non-alam Covid-19 banyak menimbulkan permasalahan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pola penanganan yang terencana dan terukur tidak dilaksanakan dalam manajemen bencana di Indonesia. Permasalahan yang sama selalu berulang dan tidak pernah belajar. Mulai dari tsunami, gempa, banjir, dan lain-lain, padahal jargon anggaran keadaan darurat selalu diadakan setiap tahun, tapi pelaksanaannya nol besar.

Selalu setiap momentum terjadi, setiap satuan kerja akan menciptakan sebagai unit paling berjasa dalam tupoksi bukan saling berintegrasi atau melaksanakan tugas sesuai dengan manajemen yang telah disepakati.

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Indonesia sebenarnya malah menjadi racun bagi ekonomi dan semua pihak saling menyalahkan. Padahal dalam perjalanannya PSBB –juga PPKM– belum dilaksanakan secara prosedural mulai anggaran yang terbatas sampai pelaksanaan di lapangan yang tidak terkoordinir dengan baik. Solusi yang bisa dilakukan adalah optimalkan tugas RT/RW dalam pengawasan ODP dan PDP. RT/RW juga bisa memenuhi kebutuhan ekonomi masyarakat. Semua stakeholder harus sepakat dulu, durasi pencegahan berapa lama dan durasi penuntasan berapa lama.

Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa penanggulangan bencana adalah urusan wajib dalam pelayanan dasar. Jadi, kalau daerah mau tegas tentang hal tersebut dibenarkan oleh undang undang. Nah sekali lagi, persoalan bencana di daerah seringkali malah pemerintah daerahnya yang lepas tangan supaya di bawah kendali pemerintah pusat saja dengan tagline “bencana nasional” atau “kondisi rawan nasional” dan lain sebagainya. Hal tersebut karena daerah tidak punya anggaran tetap atau cadangan anggaran untuk kondisi yang seperti ini. *

 

Penulis: Dr. Moris Adidi Yogia, M.Si

Print Friendly, PDF & Email