Katakata.id – Status siaga kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) Pemprov Riau dicabut. Sementara, untuk proses hukum pihak Polda Riau telah menahan 13 orang tersangka.
Seluruh tersangka itu menurut Polda Riau, terdapat 11 kasus Karhutla yang ditangani Polres jajaran Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto mengatakan, dari total 11 kasus yang ditangani. Rinciannya 1 kasus dalam proses sidik dan 2 kasus sudah tahap I. Sisanya 8 kasus sudah masuk tahap II.
“Sampai saat ini Polda dan jajaran menangani 11 kasus dengan 13 orang tersangka,” terang Sunarto kepada wartawan, Kamis (1/12/2022).
Seluruh pelaku ini diproses karena melakukan pembakaran terhadap 108,5 hektar lahan di Provinsi Riau.
Sunarto menguraikan, Polres Bengkalis memproses 1 kasus, 1 tersangka dan luas lahan terbakar 2 hektar. Untuk proses hukum kasusnya sudah tahap II.
“Kasus lainnya ditangani Polres Siak, sebanyak 1 kasus dan 1 tersangka. Dikota Istana ini terdapat 1,4 hektar lahan yang terbakar dan kasus yang ditangani sudah masuk tahap II,” urainya.
Untuk Polres Rohul, kata Sunarto, menangani 2 kasus dan 3 tersangka dengan total lahan terbakar 35 hektar. Satu kasus sudah tahap I dan 1 tahap II.
“Polres Rohil menangani 3 kasus dan 3 tersangka, para pelaku melakukan pembakaran lahan seluas 12 hektar dan seluruh kasusnya sudah masuk tahap II,” katanya.
Selanjutnya, masih kata dia, Polres Inhil menangani 2 kasus dan 2 tersangka yang membakar 107,5 hektar lahan. Kedua kasusnya sudah masuk tahap II.
“Polres Inhu menangani 1 kasus dan 1 tersangka yang membakar 8 hektar lahan. Untuk penanganan kasusnya masuk tahap sidik,” bebernya.
“Kasus terakhir, ditangani Polres Pelalawan, dengan 1 kasus dan 2 tersangka yang membakar 12 hektar lahan. Untuk penanganan kasusnya sudah masuk tahap I,” pungkas Sunarto.
Editor: Rasid Ahmad