Lebih Dari Sekadar Kata
Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo Budi Kisnanto. (Foto : istimewa)

Mantan Bupati Kuansing ditetapkan sebagai tersangka

KataKata.id – Mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Mursini, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Riau. Mursini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi sebesar Rp 5,8 Miliar.

“Jadi berdasarkan kesimpulan dari penyidik Kejaksaan Tinggi Riau atas nama inisial M ditetapkan sebagai tersangka,” kata Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau, Raharjo kepada wartawan, Kamis (22/7/2021).

“Adapun kasusnya menyangkut tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Daerah Kabupaten Kuansing. ada 6 kegiatan dengan total anggaran mencapai Rp13,3 Miliar yang bersumber dari APBD kabupaten kuantan singingi tahun anggaran 2017,” terang Raharjo.

“6 kegiatan itu yang pertama, kegiatan dialog atau audiensi dengan tokoh masyarakat atau pimpinan organisasi sosial masyarakat. kedua, penerimaan kunjungan kerja pejabat negara departemen lembaga pemerintah non departemen atau dari luar negeri. ketiga, kegiatan rapat koordinasi unsur Forkompimda kemudian rapat koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah. kelima, kunjungan kerja inspeksi dengan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah. keenam adalah kegiatan penyediaan makan dan minum di Kabupaten Kuansing sebesar Rp13, 36 miliar,” jelasnya.

Raharjo mengatakan,” kasus ini merupakan pengembangan berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dan berdasarkan putusan pengadilan Tipikor saat ini sudah berkekuatan hukum tetap. pengembangan terhadap 4 tersangka sebelumnya sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah dieksekusi. maka kami tetapkan M sebagai tersangka,” katanya.

Kemudian modus atau cara yang dilakukan tersangka Mursini ini yaitu dengan menerbitkan SK nomor KPS 44/II/2017 tanggal 22 Februari tahun 2017 tentang penunjukan pejabat kuasa pengguna anggaran.

“Kemudian Mursini ini memerintahkan kepada terpidana Muharlius selaku pengguna anggaran pada saat itu dan saksi M Saleh selaku pejabat pembuat komitmen mengeluarkan sejumlah uang yang patut diduga anggaran itu untuk 6 kegiatan sebagaimana dimaksud yang kami sebutkan dimuka,” ungkapnya.

“Jadi, akibat perbuatan dari tersangka M ini, Negara dirugikan sebesar Rp5,8 Miliar yang termuat dalam amar putusan terpidana M Saleh. tersangka M ini akan segera dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka,” ujar Raharjo.

Atas perbuatannya, mantan Bupati Kuansing itu dijerat pasal 2 ayat 1 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pemberantasan korupsi yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP subsider pasal 33 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor.

“Dalam rangka mempercepat penanganan, kasus ini ditangani oleh Tim Gabungan Kejari Kuansing, Kejaksaan Tinggi Riau dan Tim Kejaksaan Agung melalui kegiatan supervisi,” tutup Raharjo.

Reporter : Rasid Ahmad

Print Friendly, PDF & Email

KataTerkait

Eks Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK

rasid

Buka Taklimat Awal Audit Kinerja Itwil III Itwasum, Ini Pesan Kapolda Riau Irjen Iqbal

rasid

Polda Riau ungkap kasus penggelapan yang rugikan pengusaha Sembako senilai Rp3,7 Milyar

rasid