Lebih Dari Sekadar Kata
Saat Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso memberikan keterangan pers pengungkapan kasus dengan modus pecah kaca mobil di Inhu. (Foto/istimewa)

Dua perampok Aksi Pecah Kaca di Inhu Ditangkap di Sumsel

Katakata.id – Dua pelaku dengan modus pecah kaca ditangkap Tim Opsnal Polres Indragiri Hulu (Inhu) di Palembang, Sumatera Selatan.

Dua pelaku tersebut berinisial FA (31) dan HW (42). Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku FA nekat menggencarkan aksi pecah kaca untuk membiayai kebutuhan menikahi kekasihnya.

“Dua pelaku yakni FA dan HW diamankan di Sumsel oleh Tim Opsnal Polres Inhu dan Jatanras Polda Sumsel. Dari aksi pecah kaca itu, dua pelaku berhasil melarikan uang sebesar Rp 303 juta, ” kata Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (28/1/2022).

Alponso menjelaskan, kejadian pecah kaca berawal Kamis (13/1/2022) sekitar pukul 10.45 WIB saat korban Andri (26) warga desa Pematang Jaya, Kecamatan Rengat Barat baru selesai menarik uang di Bank BRI Rengat sebesar Rp 303 juta.

“Uang tersebut dibungkus korban di dalam sebuah kantong plastik hitam dan menyimpannya dilantai belakang tempat duduk sopir mobil Mitsubishi Pajero Sport BM 1628 BR,” jelasnya.

Kuat dugaan pelaku sudah mengintai, korban berhenti di warung Simpang Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat untuk sarapan dan memakirkan mobilnya di halaman warung tersebut.

“Disana para pelaku ini beraksi memecahkan kaca mobil bagian tengah dan langsung melarikan uang Rp 303 juta tersebut,” terang Alponso.

Usai sarapan, korban menuju mobilnya. Korban kaget melihat kaca mobil bagian tengah sudah pecah, bertambah syok lagi ketika mengetahui kantong plastik berisi uang telah raib.

Atas peristiwa itu korban langsung ke Polsek Rengat untuk melaporkan kejadian yang dialami.

“Memang untuk mengungkap kasus pecah kaca seperti ini butuh keprofesionalan cukup tinggi. Namun berkat kegigihan Kasat Reskrim Polres Inhu dalam mengungkap kasus ini, akhirnya tim bisa mengendus jejak pelaku yang mengarah ke Provinsi Sumsel,” sambung Kapolres.

Tim Buser Polres Inhu yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Inhu, Jumat (21/1/2022) tiba di Palembang, Sumsel. Mereka langsung berkoordinasi dengan tim Jatanras Polda Sumsel terkait kasus itu. Kedua tim menyusun strategi pengungkapan termasuk memperhitungkan segala kemungkinan terburuk dan risiko yang akan terjadi.

Kemudian pada Ahad (24/2022) sekitar pukul 04.00 WIB, tim mendapat informasi salah satu pelaku HW tengah berada dirumah temannya. Tak ingin buang waktu petugas langsung melakukan penangkapan.

Dari penangkapan itu kemudian dilakukan pengembangan, dan berhasil menggerebek rumah pelaku FA sekitar pukul 16.00 WIB dihari yang sama. Saat penggerebekan, pelaku FA sempat melarikan diri namun berhasil diamankan.

Selain dua pelaku, sejumlah barang bukti terkait tindak pidana pencurian juga disita. Dari tangan HW diamankan 1 unit sepeda motor jenis Honda CBR tanpa plat nopol yang digunakan untuk melakukan tindak pidana pecah kaca mobil.

Ada juga satu unit handphone android merek Xiaomi C9, uang sisa hasil curat Rp 44 juta, satu buah kalung emas dan satu buah gelang emas yang dibeli dari hasil curat. Polisi juga menyita sejumlah kartu ATM dan satu kunci leter T yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil.

Sedangkan dari tangan FA, diamankan satu unit sepeda motor merk Vario tanpa plat nopol yang dibelinya dari hasil pencurian, satu unit handphone android merek Samsung Duos, satu buah gelang emas yang dibelinya, dan beberapa lembar kartu ATM.

Sebagian uang hasil pencurian itu digunakan FA untuk keperluan menikah, karena FA berencana akan menikah Minggu depan. (Editor: Rasid Ahmad)

Print Friendly, PDF & Email

KataTerkait

Menkeu Copot Pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo

rasid

Kapolda Riau Sambangi Markas TNI Lanal Dumai Serahkan Bingkisan Berisi Laptop

rasid

Penyidik Gelar Rekonstruksi Dugaan Pencabulan Mahasiswi Unri, 36 Adegan Diperagakan

rasid