Katakata.id – Polemik Dana Bagi Hasil (DBH) minyak dan gas bumi kembali memanas di Kabupaten Siak, Riau. Bupati Siak Afni Zulkifli mempertanyakan rancangan alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2027 yang menurutnya kembali memangkas DBH Migas untuk daerah penghasil.
Afni mengungkapkan keresahannya melalui pernyataan terbuka pada Rabu (30/9/2026), setelah menerima surat dari Kementerian Keuangan RI di sela menghadiri Paripurna APBD Perubahan 2026 di Gedung Panglima Jimbam DPRD Siak.
Menurut Afni, jika proyeksi tersebut terealisasi, DBH Migas yang diterima Kabupaten Siak pada 2027 hanya berada di kisaran Rp40 miliar.
Pernyataan itu disampaikan sehari setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan menerbitkan Surat Nomor S-95/PK/2026 tentang penyampaian rancangan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2027. Surat tersebut tercatat diterbitkan pada 29 September 2026.
Afni menyebut kondisi tersebut menjadi persoalan serius bagi Siak sebagai salah satu daerah penghasil migas.
“Ini bukan lagi tentang Afni-Syamsurizal pribadi yang punya mimpi ingin membangun kampung halamannya sendiri. Tapi tentang ketidakadilan yang dipertontonkan secara telanjang bagi Siak sebagai salah satu daerah penghasil,” kata Afni mengutip laman Instagramnya.
Afni mengatakan pemerintah daerah sebelumnya telah berupaya bertahan setelah alokasi transfer ke daerah dan DBH mengalami tekanan pada 2026.
Pada Februari 2026, Pemkab Siak menyampaikan bahwa TKD reguler Siak tahun tersebut hanya sekitar 50 persen atau Rp311 miliar. Saat itu Afni juga menyebut DBH Migas mengalami penurunan.
Persoalan DBH tersebut kemudian dibawa Afni dalam forum FGD yang digelar DPD RI bersama BRIN, KPPOD, dan PSHTK UKSW pada Juni 2026. Dalam forum itu, Afni mengkritik kebijakan faktor pengurang DBH SDA migas yang dinilai semakin mempersempit ruang fiskal daerah penghasil.
Kini, kata Afni, persoalan kembali muncul dalam rancangan alokasi 2027. Ia menyebut nilai DBH Migas Siak yang telah mengalami pemangkasan sekitar 50 persen pada 2026 diproyeksikan kembali turun hingga sekitar 70 persen pada 2027.
“Sungguh terlalu,” ujar Afni.
Namun, angka tersebut merupakan proyeksi yang disampaikan Bupati Siak berdasarkan surat rancangan alokasi. Kemenkeu dalam laman resminya baru mengumumkan penyampaian rancangan alokasi TKD 2027 melalui S-95/PK/2026; rincian angka untuk Siak perlu merujuk pada dokumen alokasi resmi yang menyertainya.
Yang dipersoalkan Afni bukan semata-mata besar kecilnya angka transfer. Ia meminta pemerintah pusat membuka formula dan data yang digunakan dalam menghitung DBH Migas Siak.
“Harusnya kami di daerah diajak bicara. Dibuka rumus dan data, agar tak ada dusta di antara kita,” ujarnya.
Afni mempertanyakan dasar perhitungan apabila DBH Migas Siak benar-benar turun hingga sekitar 70 persen.
“Kami hanya butuh penjelasan, Kemenkeu pakai jurus dan rumus apa menghitung dana bagi hasil migas Siak dipotong hingga 70 persen?” kata Afni.
Dalam regulasi pengelolaan DBH 2026, Kemenkeu menetapkan bahwa penghitungan DBH Migas memperhitungkan sejumlah data, antara lain penetapan daerah penghasil, daerah pengolah, daerah yang berbatasan langsung, serta realisasi atau perkiraan PNBP migas. Alokasi juga terdiri atas komponen berbasis persentase bagi hasil dan komponen berbasis kinerja pemerintah daerah.
Karena itu, bagi Pemkab Siak, transparansi terhadap data dan formula menjadi penting agar pemerintah daerah dapat memahami penyebab perubahan alokasi secara terukur.
Afni juga menyoroti persoalan kurang bayar DBH yang menurut Pemkab Siak telah menjadi kewajiban pemerintah pusat.
Pada awal Februari 2026, Pemkab Siak menyatakan Kemenkeu telah mengakui kurang bayar DBH untuk 2023 dan 2024. Setelah dikompensasikan dengan lebih bayar, total kurang bayar yang disebut Pemkab Siak mencapai sekitar Rp489,89 miliar.
Dalam pernyataan terbarunya, Afni mengatakan Kemenkeu diproyeksikan mengalokasikan pembayaran kurang bayar DBH sekitar Rp140 miliar pada 2027.
Namun, menurut dia, pembayaran tersebut tidak seharusnya diperlakukan seolah-olah menjadi kompensasi atas berkurangnya DBH Migas tahun berjalan.
“Kurang bayar DBH Migas adalah hak rakyat Siak dan kewajiban pusat. Sudah terutang lama. Jadi bayarlah!” tegasnya.
Afni meminta agar kewajiban kurang bayar dan alokasi DBH tahun berjalan dipisahkan secara transparan sehingga publik dapat mengetahui berapa hak daerah yang dibayarkan dan berapa alokasi baru yang ditetapkan.
Afni kemudian mengaitkan persoalan DBH dengan perjalanan otonomi daerah di Siak. Menurut dia, pembangunan infrastruktur di Siak mengalami perubahan signifikan setelah terbentuknya Kabupaten Siak dan pelaksanaan otonomi daerah.
Ia mencontohkan pembangunan Jembatan Tengku Agung Sultanah Latifah yang menurutnya dibangun menggunakan APBD Siak, selain sejumlah jembatan lainnya, jalan kampung, turap, kantor kecamatan hingga fasilitas pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
Bagi Afni, pembangunan tersebut menunjukkan pentingnya ruang fiskal daerah untuk mengelola kebutuhan masyarakatnya sendiri.
“Barulah berkat otonomi daerah dengan terbentuknya Kabupaten tahun 1999, Siak bisa membangun jembatan megah Tengku Agung Sultanah Latifah senilai hampir Rp300 miliar, murni dari APBD Siak,” katanya.
Karena itu, ia mempertanyakan makna otonomi daerah apabila ruang fiskal daerah penghasil semakin menyempit tanpa penjelasan yang dapat dipahami pemerintah dan masyarakat daerah.
“Kenapa hak-hak rakyat Siak diambil paksa tanpa kami diberi ruang membela diri?” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Siak, kata Afni, akan mengirimkan surat dan meminta audiensi dengan Kementerian Keuangan. Langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh penjelasan langsung mengenai formula, data dan dasar penetapan alokasi DBH Migas Siak dalam rancangan TKD 2027.
“Kami butuh segera penjelasan yang terang benderang dari pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan,” kata Afni.
Ia menegaskan, sikap tersebut bukan dimaksudkan sebagai bentuk konfrontasi dengan pemerintah pusat. “Kami bukan sedang menggertak. Apalah daya kami mau menggertak. Impossible. Kami hanya butuh penjelasan,” ujarnya.
Afni mengatakan pemerintah daerah hanya ingin memastikan bahwa hak-hak fiskal daerah dihitung berdasarkan formula dan data yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Di tengah tekanan fiskal yang dihadapi daerah, persoalan DBH Migas Siak kini bukan sekadar perdebatan mengenai angka dalam tabel APBN. Di balik angka tersebut terdapat pertanyaan lebih besar tentang bagaimana negara membagi manfaat sumber daya alam, bagaimana daerah penghasil diberi ruang fiskal untuk membangun, dan seberapa terbuka formula yang menentukan besarnya dana yang kembali ke daerah.
“Rakyat Siak berhak tahu. Rakyat Siak berhak mendapatkan penjelasan atas kekayaan di bawah dan atas kaki mereka,” kata Afni.
Ia menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa suara tersebut disampaikan atas nama kepentingan masyarakat Siak. “Bismillah dan saksikanlah, sebagai pemimpin penjaga tuah dan marwah Negeri, sesungguhnya saya telah bersuara.”
“Dari kami yang mencintai Indonesia,” tutupnya.
Editor: Rasid Ahmad
