KataKata.id – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Serikat Pekerja PLN menyatakan sikap menolak privatisasi BUMN energi berkedok IPO atau Holding dan Subholding,Senin (16/8/2021).
“Tafsir dikuasai negara kita dari SP PLN sudah dua kali mengajukan judicial review terhadap UU ketenagalistrikan. MK dalam keputusannya menyebutkan bahwa listrik termasuk cabang – cabang produksi yang dikuasai negara. harus dikelola negara. Keputusan Tap MPR menyatakan sektor pelayanan umum ini tidak boleh diprivatisasi. Kami menolak privatisasi ini,” kata Ketua Serikat Pekerja PT PLN, Abrar Ali melalui zoom meeting FSPPB Pertamina.
“Ketika pembangkit mulai di privatisasi diserahkan kepada sektor swasta maka kami hanya menjual makanan orang lain istilahnya,” terangnya.
Presiden FSPPB Pertamina, Arie Gumilar menjelaskan, ketika BBM dikelola oleh perusahaan diluar Pertamina maka harga BBM akan melambung tinggi.
“Untuk saat ini dalam bentuk detilnya berapa kenaikan harganya belum bisa kami sajikan. namun dapat kami sampaikan bahwa pengelolaan BBM itu distribusi dari hulu dan hilir awalnya terintegrasi didalam satu tubuh Pertamina hingga internal supply chain tidak kena transaksi, tidak kena biaya dan tidak kena pajak dan sebagainya,” jelasnya.
“Namun bisa dibayangkan kalau seandainya bisnis – bisnis itu yang semula terintegrasi dari hulu ke hilir kemudian ini dipecah – pecah di hulu menjadi anak perusahaan hulu PHE sebagai Hubsoldingnya. Itu kan artinya Semakin banyak PT PT yang mengambil untung maka bisa dibayangkan harga BBM yang akan sampai ke masyarakat itu harganya jauh lebih tinggi daripada harga yang didapatkan masyarakat sekarang,” paparnya.
“Banyak hal yang sudah kita lakukan pada aksi ligitasi yang kami ajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait potensi pelanggaran hukum atau potensi perbuatan hukum melakukan unbanding terhadap bisnis Pertamina dan kami juga sedang melakukan Judicial Review Mahkamah Konstitusi terkait dengan pemaknaan Persero yang tidak dapat di Privatisasi berdasarkan Undang – Undang BUMN pasal 77 c dan d itu adalah Pertamina termasuk anak perusahaannya,” sambungnya.
“Upaya – upaya itu sudah kami lakukan namun sampai dengan saat ini aksi korporasi dan kebijakan dari kementerian BUMN, Kementerian keuangan dan Kementerian ESDM terus menjalankan strukturisasi yang mengarah kepada privatisasi bisnis – bisnis inti dari Pertamina ini terus berjalan makanya pada hari ini kami bersama dengan SP PLN menyatakan sikap menolak itu,” terang Arie.
Maka dari FSPPB dan SP PT. PLN Group (SP PLN, SP PJB dan PPIP) melalui pernyataan sikapnya menegaskan:
- Menolak restrukturisasi BUMN melalui mekanisme pembentukan Holding-Subholding (HSH) PT. PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahannnya yang merupakan bentuk lain Privatisasi Aset Negara.
- Meminta kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Joko Widodo untuk membatalkan rencana Holding-Subholding (HSH) PT. PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahannnya.
- Mendukung pengelolaan asset vital dan strategis bangsa tetap dikelola dan tetap 100% milik Negara yang terintegrasi dari hulu hingga hilir sesuai konsep Penguasaan Negara UUD 1945 Pasal 33 Ayat (2) dan (3).
- Kami akan terus melakukan langkah-langkah konstitusional yang diperlukan sampai rencana privatisasi berkedok program Holding-Subholding (HSH) PT. PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap terhadap Anak-Anak Perusahannnya dibatalkan Presiden Republik Indonesia.
- Meminta dukungan dan doa dari seluruh elemen masyarakat dan seluruh pihak untuk menolak rencana privatisasi berkedok program Holding-Subholding (HSH) PT. PERTAMINA (Persero) dan PT. PLN (Persero) serta Initial Public Offering (IPO) terhadap Anak-Anak Perusahannnya, karena akan menyebabkan potensi kenaikan harga BBM, Gas dan Tarif Listrik.
Kemudian untuk pernyataan sikap bersama secara lengkap cek disini
Reporter : Rasid Ahmad