Katakata.id – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali digagalkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau. Seorang pria muda berinisial IM (24) ditangkap saat membawa hampir tujuh kilogram sabu dan ratusan cartridge etomidate yang diduga masuk dari Malaysia melalui jalur perairan Riau.
Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan Imam Munandar, Pekanbaru, saat tersangka berada di dalam sebuah mobil Honda Brio putih yang diduga digunakan untuk mengangkut barang haram tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen mengenai rencana masuknya narkotika dari Malaysia ke wilayah Riau melalui jalur laut.
“Tim berhasil mengamankan seorang tersangka berikut barang bukti 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika dari Malaysia,” ujar Putu, Selasa (9/6/2026).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau bergerak ke Kabupaten Bengkalis dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis untuk melakukan pengawasan di wilayah perairan Teluk Latak yang dicurigai menjadi jalur masuk narkotika.
Petugas melakukan penyisiran hingga Senin dini hari. Namun target yang diburu belum berhasil ditemukan di lokasi yang diperkirakan.
Tidak menyerah, tim kemudian melakukan profiling dan pendalaman informasi lebih lanjut. Hasilnya, petugas mendapatkan petunjuk bahwa target telah bergerak menuju Kota Pekanbaru.
Informasi penting kembali diterima sekitar pukul 13.00 WIB. Polisi memperoleh kabar bahwa transaksi narkotika akan dilakukan di salah satu hotel di Jalan Imam Munandar.
Tanpa membuang waktu, tim langsung bergerak dan melakukan penyergapan. IM berhasil diamankan saat berada di dalam mobil Honda Brio putih yang menjadi sarana pengangkutan barang terlarang tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua tas berlogo World Star yang berisi tujuh bungkus besar sabu dengan berat total mencapai 6,94 kilogram.
Tidak hanya itu, petugas juga menemukan 969 cartridge etomidate merek Yakuza yang diduga siap diedarkan. Selain barang bukti narkotika, polisi turut menyita satu unit mobil Honda Brio dan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengendali.
Dari hasil pemeriksaan awal, IM mengaku hanya bertugas sebagai penjemput barang dan menunggu instruksi lanjutan dari seseorang bernama Long Chu yang kini masuk dalam daftar pencarian penyidik.
Pengakuan tersangka mengungkap fakta bahwa dirinya bukan pemain baru dalam jaringan tersebut. Ia mengaku telah tiga kali menjalankan tugas serupa.
“Untuk dua pengantaran sebelumnya, tersangka menerima upah masing-masing sebesar Rp2 juta,” kata Putu.
Sementara untuk pengantaran ketiga yang berakhir dengan penangkapan ini, IM mengaku belum menerima bayaran karena upah baru akan diberikan setelah tugas selesai.
Polda Riau kini terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan yang lebih besar, termasuk memburu aktor utama yang diduga mengendalikan peredaran narkotika lintas negara tersebut.
Dari hasil perhitungan penyidik, pengungkapan ini diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 35.680 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Sementara nilai ekonomis barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp9,84 miliar jika berhasil beredar di pasaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 119 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Putu.(SID/HBN)
